Sabtu, November 23, 2024
BerandaUncategorizedPolda Sumut Cetak  Penegakan Hukum Buruk, Ini Kata Dir Krimsus
spot_img

Polda Sumut Cetak  Penegakan Hukum Buruk, Ini Kata Dir Krimsus

MEDAN – Setengah tahun berlalu, aduan guru honorer Langkat di Polda Sumut belum ada titik terang.

Pasalnya aduan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaran seleksi PPPK kabupaten Langkat tahun 2023 tidak juga mengungkap aktor intelektualnya.

Pengaduan masyarakat di buat melalui Lembaga bantuan hukum Medan dengan nomor surat ; 02/LBH Medan-KontraS-SU-Guru honorer/1/2024.

Diterima unit 3 subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sumut dari Lembaga bantuan hukum (LBH) Medan (29/1/2024).

Kemudian hanya menetapkan 2 (dua) orang kepala sekolah sebagai tersangka.

Kedua tersangka itu Awaluddin dan Rohayu Ningsih kepala sekolah di SDN 055975 pancur ido, selapian kab. Langkat  dan 056017 tebing tanjung selamat.

Menurut Irvansyah Putra SH.MH. direktur LBH Medan, pengadu tidak pernah menerima Surat pemberitahuan di mulainya penyelidikan (SPDP) dan Surat pemberitahuan  perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).

“Harusnya secara hukum berdasarkan pasal 109 Ayat (1) KUHAP jo putusan MK nomor 130/PUU-XII/2015 SPDP, wajib diberikan kepada korban dan terlapor paling lambat 7 hari setelah ditingkatkannya suatu kasus pidana ke penyidikan. Namun setengah tahun berjalan kasus PPPK Langkat, SPDP tersebut tidak diberikan,” sebut Irvansyah Putra SH.MH. Direktur LBH Medan, kamis (13/6/2024).

Parahnya, kedua tersangka tidak dilakukan penanahan alasan kooperatif dan wajib lapor, sebagaimana di sampaikan Kanit 3 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut  AKP. Rismanto  J. Purba saat menerima aksi guru-guru pada 5 juni 2024 di Polda Sumut.

Sehingga LBH Medan menilai Polda Sumut telah membuat sejarah buruk penegakan hukum, karena tidak melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi.

“Kedepannya tidak menutup kemungkinan para pelaku korupsi di Sumut kooperatif saja biar tidak ditahan,” sebut Dir LBH Medan.

Sedari awal LBH Medan menduga, kedua tersangka merupakan tumbal  dari aktor intelektualnya.

Hal itu di katakan Dir LBH Medan karena yang di jadikan tersangka bukanlah decision maker atau pengambil keputusan lulus atau tidaknya seorang guru dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

Polda Sumut melaluli AKP. Rismanto J. Purba saat menyahuti aksi para guru honorer mengatakan jika dalam kasus ini telah dilakukan pemeriksaan 40 (empat puluh) orang saksi. Namun seseorang yang patut diduga penentu lulus tidaknya peserta seleksi PPPK tidak di periksa.

“Namun ada seseorang patut di duga pengambil keputusan lulus atau tidaknya tidak di periksa,” sebut Dir LBH Medan.

Hal ini menggambarkan ada dugaan ditutup-tutupinya kasus tersebut.

Para guru honorer telah mengirimkan surat pengaduan dan mohon keadilan kepada Kapolri, Kabareskrim, Irwasum dan Kadiv Propam Mabes Polri (29/4/2024).

“Sejatinya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK kabupaten Langkat tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) undang-undang 1945, undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia jo declaration of human right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR, undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua  atas UU nomor 30 tahun 2002. PemenpaRB 14, Kepmenpan 658,659,651 dan 652,” sebut Dir LBH Medan.

Sementara itu Kombes Andry Setyawan direktur kriminal khusus(Dirkrimsus) Polda Sumut mengatakan penyidik Direktorat kriminal khusus selalu bekerja mulai dari mencari bukti permulaan dengan hati-hati, karena nantinya cukup bukti untuk menetapkan seseorang itu menjadi tersangka.

“Sahabat yang insyaallah di muliyakan Allah, bahwa penyidik selalu bekerja utk mencari bukti permulaan dan bukti yang cukup, sehingga menentukan seseorang menjadi tersangka tidaklah semudah yang dilihat. Sehingga prinsip kehati-hatian selalu kami gunakan,” jelas Kombes Andry menyapa wartawan melalui whatsapp, Kamis (13/6/2024) sore.

Dir Krimsus juga menjelaskan kasus PPPK Langkat adalah laporan polisi model A, artinya penyidik menemukan adanya indikasi pidana bukan karena ada laporan seseorang.

“Untuk kasus penyalahgunaan wewenang ini laporan polisi model A sehinga penyidik yang menemukan adanya indikasi pidana, bukan karena ada laporan dari seseorang , demikian saudaraku, semoga Allah selalu memberikan petunjuk kita,” Tulisnya membalas cetingan wartawan di whatsapp.
(ps)

RELATED ARTICLES
PILKADA SERENTAKspot_img
HARI PAHLAWANspot_img
BEROBAT GRATISspot_img
KETENTUAN PEMAKAIAN LAPANGAN OLAHRAGAspot_img
HIMBAUAN PENGIBARAN BENDERAspot_img
HARI SUMPAH PEMUDAspot_img
HARI SANTRI NASIONALspot_img
FKUB EXPOspot_img
JOB FAIR MINI MEDAN 2024spot_img
CARA PENULARAN TUBERKULOSIS (TBC)spot_img

Most Popular