MEDAN – Mobil plat palsu kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Brigjend Katamso simpang Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun tepatnya di persimpangan Lampu lalu lintas (traffic light) pada 27 April 2024, sekira pukul 01:06 wib.
Mobil Ayla warna kuning yang dikendarai seorang wanita terlihat plat BK 124 RA mengalami tabrakan dengan mobil mitsubishi Dum truck warna orange dengan nomor polisi BK 8834 CE.
Berdasarkan surat SP2HP yang dilayangkan ke pelapor, ternyata mobil Ayla warna kuning memiliki plat asli BK 1328 XAD, Namun pada saat kecelakaan menggunakan plat BK 124 Ra.
Berdasarkan undang – undang nomor 22 tahun 2009, pengemudi kendaraan berpelat nomor palsu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kanit Lantas Polsek Medan Kota, Iptu Gotma Silitonga melalui Panit Ipda Irwansyah saat ditemui dikantornya membenarkan adanya kecelakaan tersebut.
Penyidik Polsek Medan Kota, Bripka Suprianto membenarkan pengemudi mobil Ayla warna kuning membuat laporan ke Polsek Medan Kota.
Saat disindir terkait dugaan bau minuman alkohol keluar dari mulut pengemudi, Bripka Suprianto menyuruh awak media untuk membawa warga yang menyebutkan isu tentang itu.
“Kalau memang tercium aroma, warga tersebut datangkan ke Polsek biar kita ambil keterangannya,” ucap Juper.
Juper Polsek Medan Kota menjelaskan kejadian kecelakaan terjadi pada tanggal 27 April 2024, lalu pengemudi membuat laporan ke Polsek Medan Kota pada tanggal 2/5/2024.
Juru periksa melalui telepon selulernya juga menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui pasti kejadian kecelakaan tersebut.
“Mereka pada saat kejadian itu ditangani oleh piket. Saya tidak tau apakah ada SIM, apakah ada STNKnya, setelah seminggu kejadian saya tanya apakah ada SIM, terus dia jawab ada,” ucap Suprianto.
Bripka Suprianto tidak bisa memastikan apakah SIM pengemudi mobil Ayla ada pada saat kecelakaan.
“Jadi saya tidak tau SIM nya ada atau tidak pada saat kejadian, pada saat diperlihatkan Simnya baru, perpanjang SiIM nya sampai tahun 2028,” tutupnya seraya mengatakan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Terkait dengan penggunaan plat palsu, Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba akan menindak pengemudi mobil Ayla.
“Tentu atas kesalahan yang dilakukan akan diberi sanksi, Namun tentu penanganannya berbeda dengan laka lantas yang sedang ditangani ini,” tegasnya.(021)