Cabjari di Natal Laksanakan Sosialisasi Garda Desa dan Restorative Justice

Neracanews | Mandailing Natal – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal (Madina) di Natal melaksanakan sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di Desa Sukadamai, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Sabtu, 09/12/2023.

Kegiatan sosialisasi Jaga Desa ini merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023, dengan tujuan membangun kesadaran hukum masyarakat terutama masyarakat desa.

Rangkaian kegiatan sosialisasi dihadiri kurang lebih 150 peserta dari 14 desa yang dipusatkan di Gedung Olahraga, Sukadamai, Sinunukan.

Adapun peserta yang melibatkan aparat desa dan kades tersebut diantaranya berasal dari Desa Sinunukan 1, Sinunukan 2, Sinunukan 3, Sinunukan 4, Wonosari, Pasir putih, Banjar Aur Utara, Sidomakmur, Sukadamai, Bintungan Bejangkar Baru, Kampung Kapas dan Airapa.

Pada kesempatan tersebut, Sosialisasi dibuka langsung oleh Camat Sinunukan, Daiman Nasution, S.Pd. Sedangkan pemateri langsung disampaikan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Mandailing Natal di Natal, Darmadi Edison, S.H, M.H.

Dalam pemaparannya, Kacabjari yang hadir didampingi Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Herry Putra Kaban dan staf Intel dan Pidsus Beethoveni, Maria, Elya dan Subhan menerangkan rambu-rambu hukum penggunaan Dana Desa.
Beliau juga menekankan untuk tetap mentaati setiap Juklak dan Juknis yang telah ditetapkan pemerintah dalam penggunaan Dana Desa.

Selain itu, Darmadi Edison, S.H, M.H juga menyampaikan materi tentang Restorative Justice (Keadilan Restoratif) yang sering disebut RJ.

“Restorative Justice ini merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan sekedar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana ,” ujar Kacabjari.

“Yang pada intinya merupakan upaya penyelesaian dengan azas kekeluargaan,” lanjutnya.

Dalam Rangkaian acara tersebut kacabjari juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya apa yg menjadi permasalahan di Desa masing-masing

“Kenali Hukum, Jauhi Hukuman,” pungkas Kacabjari Mandailing Natal di Natal Darmadi Edison. (Hem Surbakti)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Genjot Ekonomi Desa, Pemprov Sumut Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Pelatihan dan Klinik Usaha

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya mendorong peningkatan perekonomian desa melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hingga saat ini,...

Stok Pupuk Bersubsidi Terbatas, Pemkab Taput Perketat Pengawasan Distribusi

Taput (Neracanews) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) menunjukkan komitmennya dalam mengawal distribusi sarana produksi pertanian. Tim gabungan Pemkab Taput melakukan monitoring Harga...

Erni Hutauruk Dilaporkan, Erikson Sianipar: Apa yang Diucapkan Harus Bertanggung Jawab

Taput (Neracanews) Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Sianipar, resmi melaporkan Erni Mesalina Hutauruk ke Polres Tapanuli Utara. Laporan ini dilatarbelakangi dugaan...

Hotbin Simaremare : “Borok Erikson bukan urusan partai politik”

Hotbin Simaremare, Kuasa hukum Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Erni Hutauruk menegaskan, bahwa persoalan hukum yang menyeret Ketua Koperasi HKTI Erikson Sianipar bukan menyoal...

Perkara Harta Gono-gini Winarti Binti Sugiono dengan Aswari Saragih Bin Anwar Saragih Berujung Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan oleh Pengadilan Agama Panyabungan

Neracanews | Mandailing Natal – Perkara Winarti binti Sugiono bertempat tinggal dikampung Karang Rejo Desa Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kabupaten Kota Tanjung...