TP PKK Pusat Bahas Evaluasi Kinerja Tahun 2021 dan Rencana Program Tahun 2022

Jakarta – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pusat membahas evaluasi kinerja atau program TP PKK Tahun 2021 dan Rencana Program untuk Tahun 2022. Pembahasan itu berlangsung pada webinar Obrolan Santai Kader Inspiratif (ObraS KaIN) PKK yang digelar secara virtual, Selasa (28/12/2021).

Pada webinar itu, hadir sebagai narasumber Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Masyarakat TP PKK Pusat Suwadiono Winardi. Ia menjelaskan beberapa dasar penyelenggaraan evaluasi program PKK tersebut, di antaranya Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 serta Pasal 55 dan 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020. Dasar lainnya yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 411.4 – 4946 Tahun 2021 tentang Pengesahan Keputusan Ketua Umum TP PKK tentang Hasil Rakernas IX PKK Tahun 2021.

“Melalui evaluasi tersebut diharapkan dapat diperoleh perbandingan realisasi input, proses, dan output dari serangkaian pengelolaan program PKK. Momentum akhir Tahun Anggaran 2021 sangat tepat untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan program-program PKK sepanjang tahun 2021,” ujar Suwadiono.

Suwadiono menambahkan, evaluasi program merupakan salah satu unsur dalam siklus manajemen program yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Rangkaian evaluasi ini dilakukan dengan membandingkan realisasi antara input, proses, dan output terhadap rencana dan kegiatan yang telah dilaksanakan. Upaya ini sebagai media atau instrumen untuk mengetahui tingkat pencapaian suatu program dengan mengidentifikasi potensi yang dimiliki sekaligus permasalahan yang dihadapi.

“Dalam hal ini evaluasi program PKK merupakan bagian dari pembinaan terhadap gerakan PKK (bukan inspeksi),” imbuhnya.

Selain itu, Suwadiono juga menyampaikan kesimpulan umum atas pencapaian program TP PKK Pusat selama 2021. Menurutnya, secara umum realisasi program telah terlaksana 100 persen sesuai dengan rencana dan target sasaran. Hal itu meliputi dua klaster program, yaitu pertama, regular dan dapat ditindaklanjuti segera oleh daerah. Klaster kedua, yakni responsif, inovatif, dan menjadi inspirasi bagi daerah.

“Selanjutnya terdapat dua orientasi atau fokus program, yaitu penajaman terhadap prioritas program gerakan PKK, dan peningkatan kapasitas kelembagaan gerakan PKK baik Tim Penggerak maupun kader PKK,” pungkasnya. (021)

Puspen Kemendagri

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rayakan HUT RI ke-81, Pemdes Pasar III Natal Gelar Lomba Rakyat Secara Meriah

Neracanews | Mandailing Natal - Semangat kemerdekaan masih terasa di Desa Pasar III Natal. Hari ini, Pemerintah Desa bersama masyarakat menggelar perayaan Hari Ulang...

Raker I PWPM, Rico Waas Dorong PWPM Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Pemberitaan

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) memperkuat profesionalisme organisasi dan meningkatkan kualitas pemberitaan di tengah perkembangan...

Kapolres Tanjungbalai Raih Penghargaan atas Dedikasi Mendukung Ketahanan Pangan

TANJUNGBALAI — neracanews.com | Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai memberikan penghargaan kepada Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri atas dedikasi dan dukungannya dalam memperkuat program ketahanan...

Karang Taruna Sumut Bangkit: Harapan Baru Pemuda Sumatera Utara

Medan | Kesunyian yang cukup lama melanda Karang Taruna Sumatera Utara akhirnya pecah. Organisasi kepemudaan ini sempat vakum dan kehilangan denyut nadinya. Namun, kini...

Perkuliahan Perdana STAI SYAFAH Natal Segera Dimulai 7 September 2026, Pendaftaran Masih Dibuka Hingga 31 Agustus

Neracanews | Mandailing Natal - Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Abdul Fattah (STAI SYAFAH) Natal resmi akan memulai perkuliahan perdana untuk Tahun Akademik 2026/2027...