Neracanews | Medan – Tidak terima dengan tuduhan telah melakukan penipuan yang dilakukan oleh beberapa Customer asal Medan, Palu dan Sukabumi, Hana Gabriela (29) yang merupakan Owner ViaaaZ_Store angkat bicara.
Seperti yang diketahui ViaaaZ_Store merupakan penjual baju prelov dan sisa butik segel Singapore tangan pertama di Indonesia.
“Saya sebagai owner ViaaaZ_Store tidak terima dengan apa yang telah mereka tuduhkan yakni menjual baju tidak layak pakai, dan di viralkan di sosial media Facebook, karena mereka tidak punya cukup bukti yang kuat seperti hal yang di tuduhkan kepada saya,karena sebelum barang sampai sudah di ingatkan saya selaku owner untuk di videokan atau di unboxing terlebih dahulu sebelum membuka box tersebut karena itu sudah menjadi perjanjian awal dari pihak viaaazstore,tapi itu tidak dilakukan dan yang sangat aneh itu sebelum di viralkan ada beberapa yang mengaku korban itu sempat menjual pakaian tersebut dengan kata-kata bahwa baju bajunya yang dijual sangat bagus dan banyak branded itu semua ada buktinya sebagaimana telah saya screenshot di akun mereka masing2,dan lagi pula yang beli barang diviaaazstore ada ratusan orang dan yang pasti banyak yang memberikan testimoni bahwa BARANG2nya bagus sampai ada beberapa costumer yang bahkan order berkali-kali semua ada bukti yang slalu saya share di medsos penjualan saya kata Hana Gabriela (29) kepada Wartawan, Selasa (7/2/2023) malam melalui Via WhatsApp dan telfon.
Lanjutnya, pihak ViaaaZ_Store sebelumnya juga sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan mengirimkan surat peringatan kepada para Customer yang diduga telah menyebarkan tuduhan tersebut agar berhenti menyebarkan berita bohong tersebut.
“ViaaaZ_Store sudah berjalan selama 4 tahun sebagai penjual baju prelov namun baru bulan Agustus 2022 di tuduh sebagai penipu oleh beberapa customer, dan dalam bulan Februari ini ViaaaZ_Store dan team pengacara sudah fix akan melaporkan semua customer yang menyebarkan berita hoax di sosial media, agar di proses hukum se adil adil nya” pungkasnya kepada Wartawan.(021)