Kamis, November 20, 2025
spot_img

“3 (TIGA ) KALI SIDANG AANMANING (TEGURAN), LBH MEDAN AKAN AJUKAN SITA EKSEKUSI (EXECUTORIAL BESLAG) ASET TVRI STASIUN SUMUT”

Neracanews | Medan – Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan kembali memanggil Kepala TVRI stasiun Sumut untuk ke-3 (Tiga) kalinya, agar hadir dalam sidang Aanmaning (Teguran) di PN Medan Sebagaimana relaas panggilan untuk ditegur Nomor : 42/Eks/2022/332/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Atas panggilan tersebut Kepala TVRI Stasiun Sumut hadir dengan diwakili oleh Kepala Bidang Pemberitaan a.n Darmawan pada Kamis (12/5) lalu.

Namun sangat disayangkan terkait panggilan tersebut pihak TVRI belum bisa menyelesaikan apa yang menjadi hak-hak Devis Abuimau Karmoy yang merupakan Mantan Kontributor TVRI Stasiun Sumut sebagaimana Putusan Perkara Nomor: 1298 K/Pdt.Sus-PHI/2021.

Adapun alasan belum diselesaikanya hak-hak Devis, pihak TVRI melalui Kepala Bidang Pemberitaan mengatakan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan Setyanto Hermawan, SH.,M.Hum masih dalam proses dan yang menjadi kendalanya diketahui Pihak TVRI harus merevisi anggaran, karena sebelumnya hak-hak Devis diketahui belum dianggarkan.

Atas pernyataan tersebut LBH Medan sangat keberatan dan meminta kepada PN. Medan untuk tegas karena sudah 3 (Tiga) kali Aanmaning tetapi masih belum menyelesaikan hak-hak Devis artinya LBH Medan meminta proses hukum tersebut dilanjutkan dalam hal memberikan waktu 8 (Delapan) hari terhitung sejak diperingatkan/ditegur saat sidang Aanmaning kepada pihak TVRI untuk menyelesaikan putusan tersebut sebagaimana Perma No. 1 Tahun 2019.

LBH Medan menilai jika alasan tersebut diduga sangat tidak masuk akal dan telah mencederai Hak Asasi Devis, serta secara tidak langsung tidak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde) dalam hal ini Mahkamah Agung RI.

Jauh sebelumnya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah memberitahukan putusan kasasi tersebut pada tanggal 4 Februari 2022. Artinya sekitar 2 (dua) bulan lalu sebelumnya sidang Aanmaning a quo dilaksanakan seharusnya TVRI bisa menyelesaikan putusan tersebut namun faktanya sampai saat ini belum menyelesaikan hak-hak Devis.

Oleh karena itu LBH Medan secara tegas menyampaikan kepada pihak Pengadilan Negeri Medan apabila dalam waktu 8 hari pasca sidang Aanmaning pihak TVRI stasiun Sumut tidak menyelesaikan apa yang telah diputus oleh Mahkamah Agung RI Sebagaimana Putusan Perkara Nomor: 1298 K/Pdt.Sus-PHI/2021, maka LBH Medan akan mengajukan Sita Eksekusi Aset (Executorial Beslag) TVRI Stasiun Sumut.

LBH Medan menduga apa yang dilakukan TVRI Stasiun Sumut telah melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 ayat (2), (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi ICCPR, Pasal 59 ayat (1), (2), (4), (5), (6), dan (7), Pasal 90 ayat (1), Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4), dan Pasal 161 ayat (1) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. LBH Medan tegas meminta kepada TVRI Stasiun Sumut untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde sebelum lewat waktu 8 (delapan) hari pasca Aanmaning. sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan hukum yang berlaku, demi terciptanya keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum terhadap Devis.(021)

LBH Medan

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Tekankan Pentingnya Pembentukan Generasi 4B, Orasi Wabup Taput Pada Acara Wisuda Akademi Pariwisata ULCLA

Taput | (Neracanews)- ‎Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni Parlindungan Lumbantoruan, menyampaikan orasi ilmiah pada Wisuda Ahli Madya (Diploma III) Perhotelan Angkatan ke-4 sekaligus Dies...

Program Makanan Bergizi Gratis Dikesampingkan di SMPN 2 Tigapanah

Program prioritas Presiden Prabowo Subianto, Makanan Bergizi Gratis (MBG), disinyalir dianggap remeh oleh pihak SMP Negeri 2 Tigapanah. Indikasi ini terlihat jelas di lingkungan...

Wali Kota Mahyaruddin Dorong PWI Jadi Garda Terdepan Informasi Publik

Tanjungbalai – Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kota terhadap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanjungbalai dalam mengikuti berbagai agenda kelembagaan dan...

Pemprov Sumut Genjot KUR untuk UMKM, Realisasi Sudah Capai Rp13,4 Triliun

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan perbankan terus menggenjot penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah...

Wakil Bupati Tinjau Seleksi Kelas Unggulan di SMPN 3 Tarutung

Tapanuli Utara | (Neracanews) – Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Lumbantoruan, M.Eng., bersama Sekretaris Dinas Pendidikan, Betty Sitorus, mengunjungi SMP Negeri 3 Tarutung...