Bengkalis- Perselisihan antara Zaini dengan rekannya Mr. Bob diselesaikan secara kekeluargaan, Zaini mengancam rekannya dengan senjata tajam. Kejadian itu bermula tanggal 23 Februari 2022 di lokasi PT. BBHA jalan Bukit Batu, Kab. Bengkalis.
Pengacara dari Mr. Bob, Martin Simamora SH mengatakan “Memang benar kita akhirnya menyelesaikan masalah ini dengan cara Restorative Justice, dikarenakan klien saya sudah memaafkan pelakunya. Padahal pelaku (zaini) sudah melakukan tindakan yang sangat arogan dan seperti preman dengan mengesampingkan hukum yang berlaku di Indonesia ini, katanya kepada awak media, Kamis (21/04/2022).
Lanjutnya. “Atas tindakan zaini tersebut harusnya dia bisa dijerat pasal 335 ayat 1 KUHPidana, pasal 368 KUHPidana dan Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin, “jelas pengacara itu.
Namun pengacara Mr. Bob tersebut sangat menghargai keputusan klien nya dan merasa bangga dan mengatakan bahwa Mr. Bob memiliki kepribadian dan keyakinan yang luar biasa.
Kedua belah pihak telah membuat suatu kesepakatan, dimana pelaku Zaini membuat surat permintaan maaf resmi dan dibacakan dikantor polsek bukit batu. Kemudian Zaini juga membuat surat pernyataan yang isinya untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama dan tidak membuat keributan lagi di lokasi kerja tersebut khususnya dengan seluruh karyawan PT. RMJ.
Pengacara Mr.Bob, Martin Simamora, SH berharap kepada Zaini untuk tidak melakukan hal yang serupa di kemudian hari dan berkomitmen atas permintaan maaf tersebut. ungkap Martin Simamora SH.
(Martin Mamora/ Gaol)