Suka Makmue | Neracanews – Sidang pemeriksaan DKPP yang dimulai pukul 10.00 WIB, dalam hal itu ketua YLBH AKA Muhsmmad Dustur, SH menanyakan kejelasan status Teuku Kamal Faisal sebagai anggota majelis pemeriksa dari TPD unsur masyarakat, Kemal Fasya sudah hadir di ruang zoom sebagai anggota majelis pemeriksa.
Mohon maaf majelis, setau kami bagi anggota majelis TPD unsur masyarakat yang saat ini sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU/Bawaslu dan sebagai Anggota Tim Seleksi calon anggota KPU/Bawaslu dinonaktifkan sementara waktu, tapi ini mengapa Bapak Teuku Kemal Fasya hadir, padahal beliau saat ini sedang menjadi Ketua Tim Seleksi Panwaslih Aceh. Ucap sang pengacara tersebut
Mendengar keterangan tersebut, kemudian ketua Majelis mempertanyakan kepada Teuku Kemal Fasya, apakah bapak tau bahwa DKPP mengeluarkan Surat Edaran Nomor 004/SE/K.DKPP/SET-05/III/2023, SE ini keluarkan pada tanggal 13 Maret 2023 ditandatangani oleh Ketua DKPP yaitu Bapak Heddy Lugito, salah satu tujuan dikeluarkan SE ini adalah agar tidak adanya konflik kepentingan bagi anggota TPD unsur masyarakat. Tanya pimpinan Majelis
Apakah bapak sudah menyurati DKPP bahwa saudara saat ini sedang menjadi tim seleksi Panwaslih Aceh. Teuku Kemal menjawab, tau ketua majelis, tapi saya sudah menjelaskan kepada staf DKPP bahwa tidak ada persoalan saya menjadi anggota tim TPD untuk memeriksa perkara pelanggaran etik di Nagan, walaupun saya menjabat sebagai Ketua Tim Seleksi Panwaslih Aceh. Jawab tim TPD tersebut
Dengan alasan Surat Edaran Nomor 004/SE/K.DKPP/SET-05/III/2023, akhirnya ketua Majelis meminta kepada Bapak Teuku Kemal Fasya untuk meninggalkan zoom meeting.
Ini jelas-jelas sosok Kemal Fasya tidak memiliki integritas yang baik, mencoba tetap menjadi anggota pemeriksa dari TPD unsur masyarakat, seharusnya beliau tidak bersikap demikian, karena sudah jelas dengan surat edaran tersebut.
beliau sedang di non aktifkan, bahkan surat edaran ini berupa perintah untuk seluruh TPD unsur masyarakat seluruh Indonesia, karena pada point huruf e surat edaran tersebut menyatakan bahwa memerintahkan TPD unsur masyarakat pada setiap provinsi diseluruh Indonesia untuk :
1. TPD unsur masyarakat dapat mengikuti seluruh rangkaian seleksi calon anggota KPU provinsi serta Kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi serta Kabupaten/Kota, dan calon tim seleksi
2. TPD yang menjadi anggota Tim seleksi maka yang bersangkutan akan dinonaktifkan dan tidak akan dilibatkan menjadi anggota majelis pemeriksa dalam persidangan kode etik penyelenggara pemilu
3. TPD yang mencalonkan diri menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota. Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/kota dapat mengikuti seluruh rangkaian seleksi dan apabila terpilih yang bersangkutan wajib mengundurkan diri sebagai TPD.
Kami berharap Bawaslu RI melakukan supervisi, evaluasi terhadap kinerja Ketua Tim Seleksi Panwaslih Aceh dan mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan memantau tahapan seleksi Panwaslih Aceh demi terpilihnya calon anggota yang benar-benar berintegritas. Ucap sang Pengacara kondang tersebut
Sidang ini diikuti oleh Anggota dan Sekretariat KIP Nagan Raya sebagai Teradu dan tiga pihak Pengadu, dengan perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 Safaruddin Yayasan LBH YARA, perkara nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 Burhanuddin, M Nasir yang dikuasakan kepada advokat YLBH AKA Nagan Raya serta perkara nomor 42-PKE-DKPP/II/2023 Panwaslih Nagan Raya serta saksi-saksi dari para pihak. Sidang ini juga ramai diikuti oleh masyarakat melalui live akun Facebook DKPP. (Ainon)