Woow Kereeen!!!Kepala Lingkungan I Marelan Diduga Kumpulkan Massa dan Kampanye, Ketua Bawaslu Kota Medan Bungkam

Neracanews – MARELAN | Gawat Kepala Lingkungan (Kepling) 1 ngadakan perwiritan sekaligus kampanye di rumah orangtuanya Jalan Abdul Sani Mutalib, Kecamatan Medan Marelan. Kamis (11/1/2024).

Informasi yang berhasil didapat dari Masyarakat menyebutkan, diperkirakan sebanyak 100 orang ibu-ibu dikumpulkan oleh oknum Kepala Lingkungan 1, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan yang berinisial FAA.

Didalam halaman rumahnya terdapat spanduk Ade Jona Prasetyo Calon Anggota Legislatif DPR RI daerah pemilihan Sumut 1 dari Partai Gerindra dan Calon Presiden nomor Urut 2 Prabowo – Gibran.

Kepling tersebut juga berada diacara Perwiritan sekaligus mengikuti kampanye, terlihat dalam acara Panitia membagikan Kalender, Kartu nama, contoh surat suara dan snack.

Ibu-ibu yang hadir diajarkan untuk coblos Calon Presiden nomor urut 2 dan Ade Jona Prasetyo Calon Anggota Legislatif DPR RI daerah pemilihan Sumut 1 dari Partai Gerindra.

“Gimana mau netral, kepala lingkungan aja ngumpulkan massa untuk memilih caleg itu dan calon Presiden Prabowo Gibran,” ucap warga sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya

Namun saat acara Ade Jona Prasetyo tak menghadiri acara Perwiritan, namun yang terlihat hadir Anggota DPRD Sudari ST dan juga sebagi Caleg DPRD Kota Medan Dapil 2 dari Partai PAN ikut mengkampanyekan dirinya.

“Saya bingung, kami diundang acara Perwiritan dari Caleg Ade Jona Prasetyo tapi kenapa yang datang pak Sudari ST dari Partai PAN,” kata seorang salah ibu yang ikut Perwiritan

Padahal sudah tertera didalam Undang-Undang Perangkat Desa dilarang menjadi timsukses dan mengikuti kampanye.

ketentuan perundang-undangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya, yakni pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu menyebutkan, bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa.

Sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Sampai berita ini diterbitkan, Ketua Bawaslu Kota Medan David Reynold diam seribu bahasa tanpa menjawab konfirmasi dari awak media. (Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Ketua TP PKK Asahan Berikan Dukungan kepada UMKM di Paviliun PRSU ke-50

MEDAN – Ketua TP PKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, didampingi pengurus TP PKK Kabupaten Asahan, mengunjungi Paviliun Kabupaten Asahan pada ajang Pekan...

Bupati Asahan Buka Expo Inovasi Universitas Asahan 2026

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Expo Inovasi Universitas Asahan (UNA) Tahun 2026 yang digelar di Halaman Fakultas Ekonomi Universitas...

Bupati Asahan Buka Rakornis TP PKK, Perkuat Sinergi Program dan Integritas

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Tim Penggerak PKK Kabupaten Asahan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Kamis...

Sinergi Forkopimda Inhu: Redam Riak Pilkades PAW hingga Jemput Bola ke Desa Minim Peminat Pemimpin

INHU — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bergerak cepat dalam mengawal stabilitas politik dan roda pemerintahan di tingkat desa. Melalui agenda Coffee Morning yang...

Cabjari Madina di Natal Jalin Sinergi dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa Se-Kecamatan Natal Melalui Penandatanganan MoU

Neracanews | Mandailing Natal — Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kecamatan Natal dan Pemerintah Desa...