Karo- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto, S.H, M.H, melaunching Kampung Restorative Justice di Jambur Desa Ketaren Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu (16/3/2022). Restorative Justice adalah upaya perdamaian atara pelaku dan korban tindak pidana diluar jalur hukum.
Kajati Sumut, Idianto dalam arahan dan sambutannya mengatakan, program Rumah Restorative Justice adalah program yang dicanangkan oleh Jaksa Agung RI harus kita dukung bersama.
“Tujuan dari Rumah Restorative Justice untuk mewujudkan penyelesaian hukum dan keadilan tanpa harus sampai ke persidangan di tengah-tengah masyarakat,” ujar mantan Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI itu.
“Dengan adanya Rumah Restorativ Justice ini, diharapkan terciptanya harmonisasi dan perdamaian ditengah bermasyarakat, jika ada permasalahan untuk segera dimusyawarahkan dengan mencari jalan tengah yang terbaik antara kedua belah pihak, dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat,” paparnya.
Ia menambahkan, jika tujuan adanya restorative justice adalah mengembalikan situasi seperti keadaan semula, yang mana tercipta hubungan yang aman dan damai antar masyarakat.
“Kami bekerjasama dengan tokoh agama serta tokoh adat dalam menjalankan proses Restorative Justice ini, karena tokoh tersebut dihormati di kalangan masyarakat,” tutur Kajati Sumut.
Ada 9 Kejati se-Indonesia yang terpilih dan 33 kejaksaan negeri yang mengikuti acara peluncurkan Kampung Restorative Justice secara daring oleh Kajagung RI Burhanuddin, termasuk Kejaksaan Negeri Karo yang terpilih.
Acara launching tersebut dilakukan secara serentak di 9 wilayah kejaksaan tinggi, yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Tinggi Banten secara virtual.
Sementara Bupati Karo Cory S Sebayang melalui Wakil Bupati Theopilus Ginting memberikan apresiasi dengan adanya Kampung Restorative Justice (RJ) di Desa Ketaren Kecamatan Kabanjahe yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri Karo dan dilaunching Kajati Sumut.
“Kami sangat berterimakasih kepada semua jajaran Kejaksaan Negeri Karo, khususnya kepada bapak Jaksa Agung RI, maupun Bapak Kajati Sumut yang telah mendirikan Kampung Restorative Justice di Desa Ketaren. Pemkab Karo terus bersinergi dengan Kampung Restorative Justice, untuk memberikan rasa keadilan dan kenyamanan di tengah kehidupan masyarakat, ”pungkasnya.
Turut hadir, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Fajar Syah Putra, SH, M.H, Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan, Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, SH, SIK, MH, Kasdim 0205/TK Mayor Inf Muchtar, Camat Kabanjahe Leonardo Bastian Girsang, SSTP, MSi dan Kepala Desa Ketaren Riswan Sembiring serta sejumlah tokoh masyarakat dan undangan lainnya. (Afs)