Minggu, November 24, 2024
BerandaUncategorizedWakil Bupati Asahan Lantik Pejabat Aministrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah...
spot_img

Wakil Bupati Asahan Lantik Pejabat Aministrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2.130-5.2 Tahun 2023 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pengawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Aministrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si mengambil sumpah dan pelantikan 4 orang Pejabat Administrator dan 12 orang Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Selasa (28/11/2023). Tampak hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Administrasi Umum, OPD, Ketua TP PKK Kabupaten Asahan beserta pengurus, Ketua DWP Kabupaten Asahan beserta pengurus dan tamu undangan lainnya.

Wakil Bupati Asahan pada pidatonya menuntut pertanggungjawaban kepada 16 orang ASN yang dilantik, atas kepercayaan yang telah diberikan kepada saudara dalam bentuk mengangkat saudara sebagai Pejabat pada jabatan yang diemban saat ini. “Bekerja keras dan menjaga keselarasan agar semua pekerjaan, terutama yang jadi prioritas, dapat terlaksana dengan pemahaman yang sama. Bekerjalah sesuai dengan kewenangan saudara, tidak memutuskan masalah yang bukan kewenangannya, pergunakan fasilitas sesuai dengan pangkat dan jabatan”, ungkapnya.

Lebih lanjut Wakil berpesan kepada ASN yang dilantik dapat meningkatkan kinerja, prestasi dan disiplin kerja, jujur, ikhlas, bertanggungjawab dan menjadi teladan dalam bekerja, memiliki integritas untuk menjalankan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sumpah janji jabatan. “Penilaian kinerja suadara akan dilakukan secara terus menerus, apabila saudara mampu menunjukan prestasi kerja terbaik saya berupaya memberikan penghargaan berupa promosi ke jabatan yang lebih tinggi kepada saudara, dan sebaliknya saya juga akan memberikan sanksi berupa demosi ke jabatan yang lebih rendah bagi pejabat yang tidak mampu memenuhi target kerja ataupun mengabaikan amanah yang telah saya berikan kepadanya”, tegasnya.

Wakil mengingatkan kepada 16 orang ASN yang dilantik agar melakukan penataan birokrasi dengan selalu mengacu kepada 3T yaitu Tertib Dalam Administrasi Pekerjaan, Tertib Pelaksanaan Tugas-Tugas Kedinasan dan Tertib Dalam Mendukung Mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Asahan, yaitu “Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter”. Wakil mengharapkan kerjasama yang baik dari saudara selaku penggerak roda Pemerintahan di Kabupaten Asahan, baik yang diberi amanah pada Jabatan Administrator maupun Jabatan Pengawas di setiap perangkat daerah yang ada.

Terakhir Wakil mengingatkan untuk senantiasa bersyukur kepada Allah SWT dan mewujudkannya dalam bentuk prestasi kerja dan kebermanfaatan saudara bagi masyarakat Asahan pada Jabatan yang diemban saat ini. Semoga dengan diberikannya kepercayaan kepada saudara di Pemerintahan, saudara dapat melaksanakan tugas dengan baik, menyelesaikan tanggung jawab sepenuh hati, serta menjadi team work yang tangguh dan kompak demi mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Asahan. (As)

RELATED ARTICLES
PILKADA SERENTAKspot_img
HARI PAHLAWANspot_img
BEROBAT GRATISspot_img
KETENTUAN PEMAKAIAN LAPANGAN OLAHRAGAspot_img
HIMBAUAN PENGIBARAN BENDERAspot_img
HARI SUMPAH PEMUDAspot_img
HARI SANTRI NASIONALspot_img
FKUB EXPOspot_img
JOB FAIR MINI MEDAN 2024spot_img
CARA PENULARAN TUBERKULOSIS (TBC)spot_img

Most Popular