Kamis, Januari 29, 2026
spot_img

Terungkap Fakta, Pengawas Waterpark Hotel Pia Tidak Memiliki Sertifikat Keahlian

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) – Korban meninggal bocah berusia 6 tahun tenggelam di Waterpark Hotel Pia Pandan kian terkuak. Temuan fakta terbaru mengungkap bahwa pihak manejemen tidak serius memberikan jaminan keselamatan bagi para pengunjung.

“Kami tadi bersama Kadis Pariwisata, Kasatpol PP, Kadis Pora sudah ke lokasi untuk mempertanyakan izin. Secara administrasi, izin hotel dan fasilitas pendukungnya lengkap, termasuk SOP kolam renang,” Ujar Friendky.

Tambahnya, setelah kita lakukan klarifikasi mendalam bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Selasa 27/01/26, ternyata ijin keahlian penjaga wahana tersebut tidak memiliki sertifikat keahlian.

“Hanya saja, sertifikat keahlian dari penjaga kolam tersebut belum ada dan tidak bisa ditunjukkan. Ini menjadi catatan serius,” tegasnya.

Friendky menyebutkan, seluruh dokumen pendukung, mulai dari SOP tertulis, kronologis kejadian, identitas korban, hingga identitas petugas penjaga kolam, wajib diserahkan secara tertulis paling lambat Kamis kepada Bupati Tapanuli Tengah melalui Dinas Perizinan.

Sebagai tindak lanjut, aktivitas kolam renang dihentikan sementara hingga pengelola memiliki tenaga ahli bersertifikat. Saat ini, area waterpark juga masih dipasangi garis polisi (police line) dan tidak ada aktivitas operasional.

Seperti diketahui, peristiwa maut tersebut terjadi pada Minggu (25/1/26) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika seorang bocah berusia 6 tahun ditemukan meninggal dunia di kolam renang Pia Hotel Pandan.

Tragedi ini menuai reaksi keras dari masyarakat. Warga mempertanyakan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kolam renang, mengingat insiden serupa disebut bukan kali pertama terjadi.

Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian di waterpark tersebut telah merenggut korban jiwa sebanyak tiga kali.

Masyarakat juga menyoroti lemahnya penjagaan dan dinilai terjadi pembiaran, sehingga korban terus berjatuhan.

Tidak sedikit warga mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas, termasuk mencabut izin operasional waterpark Pia Hotel Pandan guna mencegah jatuhnya korban berikutnya.

(Rimember)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bangun Infrastruktur Terintegrasi, Pemprov Sumut Gelontorkan Rp1,9 Triliun

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menganggarkan dana sebesar Rp1,9 triliun untuk pembangunan infrastruktur pada tahun 2026. Hal tersebut diungkapkan Dinas Pekerjaan...

Pemkab Asahan Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya

Kisaran, 27 Januari 2026 — Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 Kategori...

HUT ke-18 BNPB Diraik Secara Sederhana di Taput, 40 Unit Huntara Hampir Rampung

Taput (Neracanews) | Wakil Bupati Tapanuli Utara Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng., bersama Direktur Sistem Penanggulangan Bencana BNPB Agus Wibowo didampingi Asisten Perekonomian dan...

Masinton Nahkodai DPC PDI-Perjuangan Tapanuli Tengah Priode 2025-2030

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) - Melalui Konfrensi Cabang (Kofercab) PDI- Perjuangan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) yang digelar di Hotel Hasian, Masinton...

Kembali Terjadi, Kolam Renang Hotel Pia Pandan Kembali Memakan Korba

Tapanuli Tengah | (Neracanews) – Dampak dari lemahnya pengawasan dan buruknya manajemen keselamatan di area kolam renang Hotel Pia Pandan, seorang pengunjung wahana dikabarkan...