Neracanews | Medan – Polsek Medan Helvetia membantah dugaan pemerasan terhadap istri tahanan kasus pencurian motor, Ramli, yang ditangkap pada Selasa (9/12/2021) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Theo, saat dikonfirmasi mengatakan, kalau berita tentang istri tahanan yang diduga diperas itu tidak benar.
“Saya sudah cek ke anggota itu tidak ada,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).
Theo menambahkan, bahwa Ramli memang ditahan atas kasus Curanmor dengan peran yang memberikan kunci T terhadap pelaku Abdul yang sebelumnya sudah diamankan.
“Dia yang membuat kunci T, dan di laporan lain dia sebagai penadah,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan personel Polsek Medan Helvetia tidak ditemukan indikasi pemerasan terhadap istri tahanan.
Sudah diperiksa, dan hasil pemeriksaan Propam Polda tidak ada indikasi pemerasan,” ucap Hadi.
Sebelumnya Eva Susmar Munthe (39), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang mengadukan oknum polisi Polsek Helvetia ke Propam Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
Eva mengaku dimintai uang agar suaminya tidak ditembak dan diringankan pidananya.
Selain itu, dia juga melihat kondisi suaminya babak belur.
“Suami saya bernama Ramli alias Kojek (37). Sekarang dia ditahan Polsek Helvetia atas dugaan tindak pidana Penadah (membeli sepeda motor tanpa surat),” ucapnya kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Dia menceritakan suaminya yang sehari – hari bekerja sebagai teknisi bengkel sepeda motor ditangkap pada 9 Desember 2021 lalu.
Ramli ditangkap atas dugaan penadahan sepeda motor dan esoknya, dua orang pria yang mengaku dari Polsek Helvetia datang ke rumahnya, sekitar pukul 10.00 Wib.
Dua pria itu dikatakannya mengabarkan suaminya ditangkap dan mengucapkan semacam nada ancaman.
Dua polisi itu bilang, suami ibu ditangkap di Polsek, kalau ibu ada Rp 2 Juta kami upayakan suami ibu ga kami tembak (sambil menunjukan ke arah kaki),” sebutnya.(021)