Terapkan Standar Pengawasan, LPKA Palu Melakukan Pengecekan APAR

Palu – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu rutin melakukan pengecekan pada Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai salah satu upaya dalam penerapan standar pengawasaan yakni deteksi dini mencegah terjadinya bencana kebakaran, Selasa, (26/3) Pagi.

Hal tersebut terlihat saat, Kepala Subseksi Admininstrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin, Herry Purwono didampingi Kepala Regu Pengawasan, I Putu Yafet melakukan pengecekan satu persatu APAR yang ada di LPKA Palu.

Herry mengatakan perawatan dan pengecekan APAR ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan jajarannya, hal ini sebagai langkah preventif bila terjadinya kebakaran.

“Hal ini penting sebagai penanganan awal terjadinya kebakaran,” kata Herry diruang kerjanya

Selanjutnya Herry juga menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk terus memperhatikan dan melakukan sosialisasi kepada seluruh anak binaan agar memberikan pengetahuan dan wawasan cara penggunaan APAR. “Dalam penerapannya kita juga harus memberikan edukasi kepada anak binaan,” jelas Herry

Pihaknya mengingatkan, penempatan alat pemadam api ringan ini juga harus berada di tempat yang strategis dan mudah dijangkau. Selain itu, dia juga berharap setiap pegawai dan anak binaan juga harus paham dalam penggunaan APAR dan turut serta dalam perawatannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan instalasi listrik. Ini juga merupakan langkah pasti LPKA Palu dalam mencegah terjadinya kebakaran akibat adanya hubungan arus pendek.

“Penyebab Kebakaran juga harus kita minimalisir, semua ini dibangun atas komitmen bersama,” tambah Herry

Sementara itu, Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun menerangkan bahwa dalam penanganan kebakaran pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Palu dan juga dalam penggunaan APAR.

“Hal ini merupakan langkah pasti kita dalam menciptakan lingkungan yang kondusif, kantor LPKA Palu juga telah memiliki Sertifikat Laik Operasi Kelistrikan dari PLN,” terang Revanda
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hermansyah Siregar menegaskan untuk terus menerapkan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni Deteksi Dini, Berperan Aktif Pemberantasan Narkoba, serta membangun Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum dan ditambah Back to Basic yang artinya mengembalikan tugas dan fungsi pemasyarakatan sesuai aturan dan SOP yang berlaku.

“Lapas/Rutan/LPKA wajib menerapkan 3+1 Kunci Pemasyarakatan, harus dipahami dan diimplementasikan dengan benar,” pungkas Kakanwil Hermansyah.(Rel)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Jelang Iduladha Stok Daging Kurban di Sumut Aman

MEDAN – Menjelang perayaan Iduladha 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan memastikan ketersediaan hewan kurban dalam...

Menunggu Perintah Mabes Polri, Tambang Emas Tano Tombangan 150 Gram Perhari “off the record”

Tano Tombangan - Dugaan tambang Emas Illegal di Aek Jarum, Muara Batang Gadis, jalur dari Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan,...

PW Himmah Sumut 2026-2029 Dilantik, Siap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

Medan | Pengurus Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW Himmah) Sumatera Utara periode 2026-2029 resmi dilantik, Selasa (19/5) di Hotel Le Polonia Medan. Ketua PW...

Dukung Turnamen Pingpong Khusus Lansia, Wali Kota Medan : Biar Tetap Sehat dan Produktif

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas mendukung penuh turnamen pingpong khusus lansia yang akan diselenggarakan oleh Persatuan Tenis Meja Eksekutif (PTME) Sumatera...

Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman, Harga Mulai Stabil

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga...