Terapkan Standar Pengawasan, LPKA Palu Melakukan Pengecekan APAR

Palu – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu rutin melakukan pengecekan pada Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai salah satu upaya dalam penerapan standar pengawasaan yakni deteksi dini mencegah terjadinya bencana kebakaran, Selasa, (26/3) Pagi.

Hal tersebut terlihat saat, Kepala Subseksi Admininstrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin, Herry Purwono didampingi Kepala Regu Pengawasan, I Putu Yafet melakukan pengecekan satu persatu APAR yang ada di LPKA Palu.

Herry mengatakan perawatan dan pengecekan APAR ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan jajarannya, hal ini sebagai langkah preventif bila terjadinya kebakaran.

“Hal ini penting sebagai penanganan awal terjadinya kebakaran,” kata Herry diruang kerjanya

Selanjutnya Herry juga menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk terus memperhatikan dan melakukan sosialisasi kepada seluruh anak binaan agar memberikan pengetahuan dan wawasan cara penggunaan APAR. “Dalam penerapannya kita juga harus memberikan edukasi kepada anak binaan,” jelas Herry

Pihaknya mengingatkan, penempatan alat pemadam api ringan ini juga harus berada di tempat yang strategis dan mudah dijangkau. Selain itu, dia juga berharap setiap pegawai dan anak binaan juga harus paham dalam penggunaan APAR dan turut serta dalam perawatannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan instalasi listrik. Ini juga merupakan langkah pasti LPKA Palu dalam mencegah terjadinya kebakaran akibat adanya hubungan arus pendek.

“Penyebab Kebakaran juga harus kita minimalisir, semua ini dibangun atas komitmen bersama,” tambah Herry

Sementara itu, Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun menerangkan bahwa dalam penanganan kebakaran pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Palu dan juga dalam penggunaan APAR.

“Hal ini merupakan langkah pasti kita dalam menciptakan lingkungan yang kondusif, kantor LPKA Palu juga telah memiliki Sertifikat Laik Operasi Kelistrikan dari PLN,” terang Revanda
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hermansyah Siregar menegaskan untuk terus menerapkan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni Deteksi Dini, Berperan Aktif Pemberantasan Narkoba, serta membangun Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum dan ditambah Back to Basic yang artinya mengembalikan tugas dan fungsi pemasyarakatan sesuai aturan dan SOP yang berlaku.

“Lapas/Rutan/LPKA wajib menerapkan 3+1 Kunci Pemasyarakatan, harus dipahami dan diimplementasikan dengan benar,” pungkas Kakanwil Hermansyah.(Rel)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

“Sandiwara”, Kadisnaker Sumut dalam Kasus Buruh

Medan - Pengacara kondang Kota Medan Herdin Lase, S.H., bersama rekanya Fatiwanolo Zega, SH., Leo Hidayat Gea, S.H, Nofaomasi Laia, S.H., merupakan perwakilan buruh...

Sensus Ekonomi 2026 Momentum Perbaikan Data Sosial, Zakiyuddin Harahap Ajak Warga Jujur Demi Akurasi Data

Wakil Walikota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menegaskan bahwa pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi momentum krusial untuk membenahi akurasi data kemiskinan di Kota Medan....

Rico Waas Tinjau Banjir di Medan Selayang, Siapkan Solusi Penanganan Drainase

Keluhan warga terkait banjir yang kerap merendam Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang, mendapat respons cepat dari Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu...

Buka Turnament Pencak Silat IPSI Kota Medan Tahun 2026, Wali Kota Medan Ajak Generasi Muda Jaga dan Lestarikan Budaya

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas resmi membuka gelaran Open Turnament Pencak Silat IPSI Kota Medan tahun 2026, bertempat di GOR Kebun...

Pemprov Sumut Bersama APH Terus Perkuat Perang Melawan Narkoba, hingga Larangan ASN Gunakan Vape

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba melalui langkah pengawasan, penindakan, pencegahan, serta penguatan kolaborasi...