Foto Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (foto Dok. Istimewa)
MEDAN – Tak mampu menahan nafsu, melihat lekuk tubuh dan paras cantik Keponakan gadis belia (15) tinggal serumah.
Suami Wakil Bupati Labuhan Batu inisial FS (66) terancam Pidana berlapis.
Kak Seto Mulyadi selaku ketua Lembaga perlindungan anak Indonesi (LPAI) mengapresiasi Kepolisian daerah Sumatera utara, Jum’at (1/9/2023).
Dia (Seto) mengapresiasi Polda Sumut, karena telah menangkap FS, untuk di proses.
“Pada kesempatan ini, saya memberikan apresiasi kepada Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu, yang telah menangkap pelaku cabul tersebut,” ujarnya.
Seto berharap, agar FS di hukum seberat beratnya. Sehingga kedepan menjadi bumerang bagi pelaku-cabul.
“Mohon juga jangan dilupakan terhadap korban untuk mendapatkan Treament Psikologis dan pendampingan agar bisa dipulihkan dan kembali sehat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan FS. Dia mengungkapkan bahwa yang di cabuli Suami Wabup itu adalah Keponakannya sendiri.
“Benar, Polda Sumut telah menangkap FS, suami dari Wabup Labuhan Batu, karena melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya sendiri,” katanya, Kamis (31/8) malam.
Hadi menceritakan bahwa peristiwa Pencabulan itu dilakukan oleh FS, kepada korban, pada 5 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB di rumah FS, di Kabupaten Labuhan Batu.
Hadi juga menambahkan, bahwa proses penyidikan terhadap pelaku dilakukan di Polda Sumut, dengan jeratan pasal berlapis.
“Yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan,” pungkasnya. (hms/ps)