Neracanews | Mandailing Natal – Seluruh Fraksi yang ada di DPRD Mandailing Natal (Madina) dipastikan menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Madina tahun Anggaran 2021. Hal itu terlihat dalam sidang paripurna DPRD Madina, Senin (23/5/2022).
Selain itu, seluruh Fraksi di DPRD Madina juga menyetujui tujuh poin rekomendasi yang diajukan Panitia Khusus (Pansus) LKPj Bupati Madina.
Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, dan didampingi Wakil Ketua I, Erwin Efendi Nasution turut dihadiri oleh Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution bersama sejumlah kepala OPD.
Dalam sidang tersebut, Ketua Pansus LKPj Bupati Madina Tahun Anggaran 2021, Suhandi, menyampaikan tujuh poin rekomendasi hasil pembahasan berbagai persoalan yang ditemukan dalam LKPj tersebut..
Suhandi menyebutkan bahwa ketujuh poin rekomendasi tersebut merupakan bentuk kontribusi DPRD Madina untuk meningkatkan kualitas dan pencapaian target pembangunan sesuai dengan visi-misi pembangunan.
Adapun ketujuh poin rekomendasi tersebut, diantaranya adalah : Pertama, meminta Bupati Madina untuk segera menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghalangi perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), seperti tuntutan ganti rugi yang dikeluarkan BPK Perwakilan Sumatera Utara, khususnya yang ada di Dinas Pendidikan dan proyek pembangunan rumah sakit umum baru. Juga melaksanakan penghapusan atas barang milik pemerintah daerah yang tidak ditemukan dalam tahapan verifikasi penyelesaian pendataan, pendaftaran, dan sertifikasi aset sesuai yang direkomendasikan dalam LHP auditor.
Kedua, meminta Bupati Madina untuk menjadikan analisis kebutuhan aparatur berdasarkan beban kerja dalam penggunaan anggaran tahun 2022 terutama pada belanja jasa kegiatan kantor (honorer) demi terciptanya efesiensi anggaran serta mencari formula yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang timbul agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, meminta Bupati Madina agar melakukan perbaikan sistem dan prosedur pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggunakan aplikasi berbasis online dan bekerja sama dengan stakeholder terkait dalam upaya optimalisasi PAD.
Keempat, meminta Bupati Madina harus me-review sistem pengendalian intern, menambah personil pada jabatan fungsional serta melakukan pelatihan auditor pada Inspektorat Madina sesuai dengan kebutuhannya.
Kelima, meminta Bupati Madina agar segera melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan pengelolaan persampahan, termasuk DED, visiblity studies serta akses menuju TPA Banggua.
Keenam, meminta Bupati Madina untuk mempercepat pengoperasian Rumah Sakit Umum Panyabungan yang baru namun tetap melakukan kajian terhadap kekurangan yang ada seperti izin rumah sakit, IPAL, air, listrik, dek penahan, pencukuran jalan menuju rumah sakit serta hal lainnya yang masih diperlukan.
Untuk tiang pancang yang ada dalam area bangunan rumah sakit umum tersebut agar dilakukan kajian menyeluruh dan dimasukkan dalam aset daerah yang disesuaikan dengan hasil audit.
Ketujuh, meminta Bupati Madina untuk mempercepat pengoperasian Pasar Baru Panyabungan, dan segera melaksanakan pembangunan terhadap kekurangan fasilitas areal pasar seperti pembangunan landscape, penataan perparkiran, dan penataan taman.
“Demikian rekomendasi ini kami sampaikan untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD. Semoga rekomendasi dari Pansus LKPj memberi arti yang penting dalam upaya perbaikan dan pelaksanaan pemerintahan dan pembanguan Mandailing Natal kedepan,” papar Suhandi.
Dalam sidang paripurna tersebut, pimpinan sidang juga memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan tanggapan atas LKPj Bupati Madina Tahun Anggaran 2021 sekaligus tanggapan terhadap rekomendasi yang disampaikan Pansus.
Secara garis besar semua fraksi menyetujui LKPj Bupati Madina tahun anggaran 2021. Fraksi-fraksi juga meminta rekomendasi Pansus dijadikan keputusan DPRD Madina.
Menanggapi rekomendasi Pansus tersebut, Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution dalam pidatonya mengatakan buku LKPj tahun anggaran 2021 sudah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya.
DPRD Madina juga telah membahas laporan tersebut secara internal maupun dalam rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah.
Bupati Madina dalam kesempatan tersebut, juga mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut ke OPD terkait.
“Rekomendasi yang diberikan ini akan kami tindaklanjuti ke OPD untuk kemudian diteruskan kepada instansi terkait. Jika saran yang disampaikan menjadi kewenangan pemerintah daerah, tentu akan menjadi perhatian kita semua dalam pelaksanaannya. Sedangkan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau daerah maupun instansi vertikal, tentu ini akan diteruskan,” kata Sukahiri.
Terkait rekomendasi atau saran yang kewenangannya ada di kabupaten, kata Sukhairi, perbaikan bisa diawali sejak perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program kegiatan serta proses pengawasan yang dilaksanakan.
“Oleh karena itu, semua program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di masa yang akan datang diharapkan telah tercantum dalam perencanaan dan penganggaran yang transparan dan akuntabel,” katanya. (Hem Surbakti)