Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

Sempat Viral Pelaku Usaha di Taman Cadika Siap Bayar Retribusi

Medan – Pelaku usaha di Taman Cadika menyatakan siap memenuhi kewajiban membayar retribusi pemakaian aset daerah. Selain besarnya tidak memberatkan, mereka bahkan menilai pungutan retribusi ini bisa menjadi pegangan dalam menjalankan usaha di lahan yang merupakan aset Pemko Medan ini.

Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Medan T. Chairuniza dengan Dedi, salah seorang pelaku usaha kuliner di Taman Cadika, Kamis (13/2/2025). Beberapa hari lalu, video Dedi berdebat dengan pihak Dispora sempat viral di media sosial. Perdebatan itu terjadi saat pihak Dispora mengimbau pelaku usaha memenuhi kewajiban membayar retribusi.

“Sebenarnya kemarin itu perdebatan ringan. Tidak ada niat untuk mengeruhkan suasana. Ada miskomunikasi antara saya yang membuka usaha disini dengan pihak Dispora yang mengelola Taman Cadika ini. Tapi persoalan sudah selesai,” ungkapnya.

Dia mengatakan, tidak mempunyai maksud untuk lari dari kewajiban. Apalagi, tekannya, pungutan itu resmi dan diatur dalam peraturan daerah serta peraturan wali kota.

Di hadapan Kepala Dinas Pemuda Olahraga didampingi Kabid Sarana, Prasarana, dan Kemitraan M. Rizki Husni, Dedi pun mengakui sebenarnya pungutan retribusi ini memberikannya pegangan bagi usahanya di Taman Cadika ini.

“Besaran pungutan juga tidak memberatkan,” ujarnya seraya mengatakan sebenarnya dia besyukur bisa membuka usaha di Taman Cadika yang memiliki pengunjung lumayan banyak, terutama di akhir pekan.

Di tempat yang sama, Kepala Dispora Medan, T. Chairuniza mengatakan, pungutan retribusi yang dilakukan kepada pelaku usaha di Taman Cadika ini mengacu kepada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Perwal Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan. Dia menyebutkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dispora dari pemungutan retribusi pemanfaatan aset daerah sebesar lebih kurang Rp600 juta.

“Pungutan retribusi dari pemanfaatan aset antara lain lapangan bola, basket, termasuk pelaku usaha kuliner di Taman Cadika diharapkan bisa membantu pencapaian target tersebut,” ungkapnya.

Dia mengatakan, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024, besar retribusi yang harus dibayar pelaku usaha kuliner di Taman Cadika Rp1.000.000. “Dan yang bersangkutan langsung membayarnya melalui Bank Sumut.”

Chairuniza menambahkan, pihaknya juga telah memberlakukan pemungutan parkir bagi pengunjung. Pemungutan parkir ini, lanjutnya, diatur dalam Perwal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan pada Dinas Pemuda dan Olahraga. Dari sektor parkir ini, Dispora mempunyai target PAD lebih kurang sebesar Rp100 juta setahun.

Dia menambahkan, pihaknya tengah menentukan dan membuat kantong parkir di beberapa titik lokasi di Taman Cadika. Selama ini lokasi parkir ada di depan, dekat arena sepatu roda. Ke depan, lanjutnya, mungkin akan ditambah beberapa beberapa lokasi lagi.

“Konsepnya, setelah memarkirkan kendaraan di lokasi yang ditetapkan, pengunjung berjalan ke tempat yang dituju sembari menikmati suasana Taman Cadika,” ungkapnya. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pemkab Karo Salurkan Bantuan Sosial dari Kemensos RI kepada Masyarakat pada Peringatan Hari Jadi ke-80 Kabupaten Karo

Kabanjahe - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menyalurkan berbagai bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan tersebut bersumber...

Pemkab Karo Gelar Rapat Percepatan Penyusunan Laporan Keuangan Perangkat Daerah TA 2025

Kabanjahe - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., MM,...

Semarak HUT ke-80 Karo, Lomba Kuliner Tasak Telu Angkat Kekayaan Cita Rasa Daerah

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, melalui TP PKK dan DWP Kab. Karo menyerahkan hadiah kepada para...

Bupati Karo Dorong Pematangan Proyek KPBU SPAM untuk Peningkatan Layanan Air Bersih

Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, menghadiri rapat koordinasi terkait rencana proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)...

Buka Puasa Bersama Relawan, Rico Waas Ajak Satukan Tekad Majukan Kota Medan

Suasana hangat menyelimuti acara buka puasa bersama Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dengan relawan Rico & Zaki, Partai dan Fraksi DPRD...