Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

Sejumlah Ruas Jalan di Kabupaten Deliserdang Rusak, Masyarakat Anti Korupsi Angkat Bicara

Deliserdang- Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Deliserdang mengalami kerusakan walaupun pembangunanya baru 3 Tahun. Terkait Hal ini Masyarakat Anti Korupsi Peta Indonesia angkat bicara.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Peta Indonesia, Manan Sabri mengatakan “Pemeliharaan berkala ruas Jalan Kompos Desa Pujimulio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang ( data LPSE Kabupaten Deli Serdang 2019) telah mengalami beberapa kerusakan di beberapa titik badan jalan berupa badan jalan yang berlobang dan pinggiran badan jalan yang sudah keropos, “katanya dalam Pres rilisnya, Rabu (02/01/2022).

“Masyarakat Anti Korupsi Peta Indonesia yang dasar berdiri nya adalah PP No. 43 Thn 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, “jelasnya.

Kabupaten Deliserdang
Terdapat Jalan Berlubang di Tengah Jalan yang Dapat Mengakibatkan Kecelakaan

Masyarakat Anti Korupsi Peta Indonesia menyebutkan telah melayangkan surat ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Deli Serdang dengan nomor :79 MAKPI/2021 tanggal 13 Desember 2021 yang sampai sekarang belum menerima balasan surat dari dinas tersebut.

Dimana di dalam surat tersebut Masyarakat Anti Korupsi Peta Indonesia juga menyoroti pekerjaan ruas jalan yang di jalan lintas Desa Buluh Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang juga sudah mengalami kerusakan yang menurut Masyarakat Anti Korupsi Peta Indonesia umur jalan tersebut baru sekitar 3 tahunan.

Masyarakat Anti Korupsi Peta Indonesia juga menyebutkan bahwa Permen PUPR Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan pada pasal 1 angka 12 menyebutkan pemeliharaan jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.

Sehingga berdasarkan Peraturan Menteri PUPR tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Deli Serdang telah lalai dan berpotensi melanggar Peraturan Menteri PUPR tersebut hingga selanjutnya melanggar UU No.38 tahun 2004 tentang jalan pasal 63 angka (4) : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama (2) tahun atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah), terang Manan. (Mb/As/Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

Medan - Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Medan bersama perwakilan Palang Merah Amerika beraudiensi dengan Pemko Medan, Kamis (12/3/2026). Rombongan diterima Wakil Wali Kota...

Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana

MEDAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut mengembangkan satu data tunggal kebencanaan melalui portal...

Dewan Pendidikan Taput Dilantik, Diharapkan Dorong Kemajuan Pendidikan dan Pembentukan Karakter

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, melantik anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Taput dalam acara yang berlangsung di SMP Negeri...

Wabup Taput Buka Forum RKPD 2027 Fokus pada Akselerasi Ekonomi dan Kualitas SDM

Taput (Neracanews) - Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Deni Parlindungan Lumbantoruan, didampingi Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, membuka secara resmi Forum Lintas Perangkat...

NCW Terima Balasan Klarifikasi Imigrasi Soal 10 WNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan

Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyatakan telah menerima balasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang terkait permohonan...