Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan dari TNI, Kejaksaan, dan dinas terkait Pemerintah Kota Tanjungbalai menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah penginapan dan rumah kos di Kecamatan Datuk Bandar, Kamis (30/10/2025) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 25 orang, terdiri atas 11 perempuan dan 14 laki-laki, termasuk tujuh pasangan bukan suami istri serta beberapa remaja yang tidak memiliki identitas diri. Mirisnya, di antara mereka terdapat anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar.
Selain pasangan mesum, petugas juga menemukan sejumlah barang mencurigakan, di antaranya alat mesin transaksi diduga untuk penipuan (lodes), alat isap sabu (bong), dan senjata tajam.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungbalai, Pahala Zulfikar, menjelaskan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari operasi rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) untuk menjaga ketertiban dan suasana kondusif di masyarakat.
“Ada tujuh pasangan di luar nikah, serta sejumlah remaja tanpa identitas yang kami amankan, totalnya 25 orang,” ungkap Pahala.
Seluruh warga yang terjaring dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan berupa ceramah dari ustadz. Para remaja dan pasangan bukan suami istri tersebut kemudian dipulangkan setelah dijemput dan dijamin oleh orang tua masing-masing.
Pahala menegaskan bahwa barang bukti yang mengarah pada tindak pidana akan diproses lebih lanjut secara hukum.
“Terkait temuan alat penipuan (lodes), alat isap sabu, dan senjata tajam, semuanya kami serahkan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, razia serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Pemkot Tanjungbalai dalam mewujudkan ketertiban umum dan memberantas penyakit masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar mendukung upaya pemerintah dalam menjaga lingkungan yang tertib, aman, dan bebas dari perilaku menyimpang,” ujar Pahala menutup.
(Ilham)



