Neracanews | Mandailing Natal – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Natal, Kanwil Kemenkumham Sumut Berikan Hak Integrasi Perdana di Tahun 2023, Kamis (05/01/2023).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Rumah tahanan negara (Karutan Rutan) Arip Herdian pada saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya. Arip mengatakan, Di awal Tahun 2023 ini, Rutan Kelas IIB Natal terus berkomitmen untuk memenuhi hak Warga Binaan termasuk hak remisi, asimilasi maupun hak integrasi.
Adapun Warga Binaan ini mendapatkan Hak Integrasi Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang diberikan setelah memenuhi syarat-syarat administrasi dan Substantif sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Rutan Natal berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi hak-hak dari para warga binaan kami, salah satunya adalah pemberian hak integrasi ini.
Dengan memberikan Hak Integrasi kepada satu orang Warga Binaan yang didasari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti dari konsep dari pembalasan dan penjeraan. (Hem Surbakti)