Senin, Desember 8, 2025
spot_img

Ruang pada Rusunawa Kayu Putih Jadi Area Komersil

Medan – Tarif Retribusi Pemakaian Ruang pada Rusunawa Kayu Putih Tanjung Mulia Medan, sebesar Rp150.000/meter/bulan merupakan ketentuan ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ruang ini bisa dimanfaatkan untuk dijadikan area komersil.

“Kalau hanya memanfaatkan dua meter persegi, ya cukup membayar Rp300 ribu per bulan,” sebut Pelaksana tugas (Plt) Kadis Perumahan Kawasan Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Melvi Marlabayana saat dihubungi, Jumat (18/4) sore di Medan.

Dia menyampaikan hal ini untuk meluruskan pemberitaan yang menyebutkan tarif sewa kios di Rusunawa Kayu Putih itu mencapai Rp3.600.000/bulan.Tarif sewa rusunawa, baik Rusunawa Kayu Putih maupun Seruai, juga tidak sebesar itu.

Lebih jauh Melvi menerangkan, di Rusunawa Kayu Putih ada ruang yang dapat digunakan untuk area komersil. Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu diatur soal pemakaian Ruang pada Rusunawa, termasuk soal tarifnya.

Pada Rusunawa Kayu Putih Tanjung Mulia, lanjutnya, ada beberapa beberapa titik ruang yang dapat dijadikan area komersil. Salah satu ruang berukuran 6 x 4 meter. Sesuai Perda, tambahnya, tarifnya sebesar Rp150.000/meter/bulan.

Dia mengatakan, Ruang pada Rusunawa yang dapat dijadikan area komersil ini dapat dimanfaatkan warga dengan kewajiban membayar retribusi.

“Soal tarif retribusi tentu sesuai dengan ukuran luas ruang yang dimanfaatkan masing-masing penyewa,” ujar Melvi seraya mengatakan, dalam Perda ini memang terjadi penyesuaian tarif.

Perda ini juga menetapkan tarif sewa rusunawa. Tarif untuk Rusunawa Kayu Putih:
Lantai 2 Rp345.000/ bulan/unit, Lantai 3 Rp330.150/bulan/unit, Lantai 4 Rp315.000/
bulan/unit, dan Lantai 5 Rp258.450/bulan/unit.

Sedangkan tarif untuk Rusunawa Seruai:Lantai 2 Rp195.800/bulan/unit, Lantai 3 Rp165.300/bulan/unit, Lantai 4 Rp 143.100/ bulan/unit, dan Lantai 5 Rp112.950/bulan/unit.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pengurus Mamre GBKP Perumnas Simalingkar Dilantik, Siap Jadi Panutan

Medan—Pengurus Mamre (Kaum Bapak) Persatuan Jemaat Jemaat (PJJ) Sektor 9 GBKP Runggun Perumnas Simalingkar masa bakti 2025–2030 resmi dilantik. Pelantikan ini dilaksanakan langsung oleh Pendeta...

Irwan Saputra Dari Harian Metro 24 Raih Peringkat ke-3 Dalam Lomba Karya Tulis Feature Essay Kapolrestabes Medan

Medan - Kapolrestabes Medan menyelenggarakan Lomba Karya Tulis Feature Essay, Sabtu (6/12/25). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Patriatama, Polrestabes Medan Jl. HM. Said No.1, Sidorame...

Pemkab Asahan Paparkan Mekanisme BLTS kepada Perwakilan Kepala Dusun

Asahan, Kisaran — 4 Desember 2025. Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar pertemuan bersama perwakilan kepala dusun dari seluruh wilayah kabupaten untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai...

Pemkab Asahan Tingkatkan Kapasitas Pengurus Masjid Lewat Pelatihan Manajemen dan Penguatan Iman

Kisaran, 4 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Pelatihan Manajemen Masjid dan Peningkatan Iman dan Taqwa di Aula Melati Kantor Bupati Asahan sebagai...

Pemkab Asahan Dorong Gotong Royong Massal di Kawasan Rawan Genangan

Kisaran — Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menggelar aksi gotong royong massal untuk membersihkan saluran drainase di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Sei Renggas. Kegiatan ini...