Selasa, Oktober 28, 2025
spot_img

Ribuan Honorer Yang Diberhentikan Bupati Taput Tanpa Kepastian Pembayaran Gaji Sejak Januari 2025

Taput – (Neracanews)| Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Hutabarat (JTP) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap honorer atau tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Taput. Dampak keputusan yang tertuang dalam surat edaran bernomor 800/0329/5-3.2.1/III/2025 yang ditandatangani Pj.Sekda Tapanuli Utara David Sipahutar atas nama Bupati Tapanuli Utara tertanggal 21 Maret 2025 tersebut mengakibatkan ribuan honorer yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah dan Kecamatan kehilangan pekerjaannya.

Mirisnya lagi, selain kehilangan pekerjaan, keputusan Bupati Tapanuli Utara JTP Hutabarat tersebut juga tidak dibarengi dengan kepastian tentang akan dibayar tidaknya gaji ribuan honorer terhitung sejak Januari 2025 ini. Pasalnya, para honorer masih tetap bekerja sejak Januari 2025 karena pada akhir tahun 2024 lalu ada surat edaran dari Pj.Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing terkait perpanjangan SK pengangkatan para honorer di lingkungan pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Nokman Simanungkalit, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Utara kepada Palapa pos saat dikonfirmasi di kantornya membenarkan surat edaran tentang Pemutusan Hubungan Kerja terhadap tenaga non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah tentang penghapusan tenaga non ASN atau honorer. Nokman menerangkan sesuai dengan survei real yang dilakukan BKPSDM dan Inspektorat baru – baru ini, ada kurang lebih 2.800 tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab Taput.

“Sesuai dengan surat edaran Pj.Sekda Tapanuli Utara tersebut, semua honorer sudah harus di rumahkan paling lambat akhir Maret ini,” katanya.

Nokman yang ditanyakan terkait gaji daripada tenaga non ASN atau honorer yang sudah bekerja mulai januari 2025 namun sampai maret ini belum dibayarkan, ia menjawab bahwa hal tersebut masih dikonsultasikan dengan BPKP dan BPK.

“Terkait itu (Gaji- red) masih terus dikonsultasikan dengan BPK dan BPKP,” ucapnya

Nokman mengakui dengan adanya pemutusan hubungan kerja terhadap honorer, akan membuat kantor – kantor atau instansi akan mengalami kekurangan tenaga seperti tenaga juru mudi atau supir, petugas kebersihan dan petugas keamanan.

“Sesuai dengan peraturan Menteri, untuk tenaga seperti supir, petugas kebersihan dan jaga keamanan dapat dilakukan dengan sistim alih daya outsourcing. Artinya mereka bukan sebagai honorer. Saat ini Organisasi Perangkat Daerah sedang menyusun analisa beban kerja untuk kemudian dapat ditentukan berapa orang di tiap instansi masing – masing tenaga yang akan di outsourcing,” terangnya. (HH)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Biro Adpim Setdaprov Sumut Tingkatkan Kualitas Layanan dan Komunikasi dengan Media

MEDAN – Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat citra positif pemerintah...

Dugaan Pemerasan Oknum Penyidik Polda Sumut, Korban Bongkar ‘Uang Kopi Hingga Jutaan”

MEDAN — Dugaan pemerasan oleh oknum kepolisian mencuat di jajaran Polda Sumut. Seorang terlapor berinisial UP (50) mengaku terus dimintai uang oleh penyidik Subdit...

Ribuan Peserta Meriahkan TNI PRIMA RUN di Kisaran, Bupati Asahan: Bersama Rakyat, TNI Kuat

Kisaran — Suasana Alun-Alun Rambate Rata Raya Kisaran pada Minggu pagi dipenuhi semangat ribuan pelari yang ambil bagian dalam ajang TNI PRIMA RUN 5K...

Pesparawi VIII Kabupaten Asahan Berakhir Meriah, Bupati Tutup dengan Penuh Sukacita

Kisaran - Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) VIII Kabupaten Asahan Tahun 2025 resmi ditutup dengan penuh kemeriahan dan sukacita di Gedung Serbaguna Kisaran. Acara...

Usai Diberitakan, Inspektorat Taput Akan Cek Bangunan Jembatan Lumban Silintong Kecamatan Pagaran

Taput | (Neracanews) - Usai di beritakan di media kemarin, terkait Jembatan Lumban Silintong Kecamatan Pagaran Berbiaya Rp 332 Juta, saat media monitoring Kecamatan...