Selasa, Oktober 28, 2025
spot_img

Putusan Sidang PN Kelas II Madina Juni Persaid Ritonga Bebas 21 Maret 2024

Neracanews | Mandailing Natal – Juni Persaid Ritonga Bin Alm. Sakkayo Ritonga yang ditangkap oleh Polisi Sektor Lingga Bayu sesuai surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/13/XI/2023/ Reskrim tertanggal : 20 November 2023 dan ditahan sesuai surat perintah penahanan nomor : SP.Han /12/XI/ 2023 /Reskrim dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pasal 351 KUHPidana (1) Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan telah pula di sidangkan pengadilan memutuskan Ponis selama Empat (4) Bulan Penjara dan dipotong masa selama ia ditahan sesuai dengan sidang yang dilaksana kan pada hari Jum’at 01 Maret 2024 dengan nomor perkara 5/Pid.B/2024/PN Mdl tanggal Registrasi 28 Januari 2024 Klasifikasi perkara Penganiayaan dengan Penuntut Umum Darmadi Edison, S.H., M.H dan Herry Pranata Putra Kaban, S.H.

Pada putusan sidang Pengadilan Negeri Mandailing Natal Kelas II yang digelar terbuka untuk umum, yang bertindak hakim ketua Hasnul Tambunan, S.H., M.H. didampingi dua Hakim Anggota 1. Izma Suci Maivani, S.H, 2. Catur Alfath Satriya, S.H bertempat di Cabang Pengadilan Panyabungan di Natal, Hakim ketua membacakan putusan Berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa demi Keadilan Juni Persaid Ritonga diputus ponis empat bulan dengan hal yang meringankan Juni Persaid Ritonga menyesali perbuatannya, dan belum pernah dipidana atau dihukum.

Dari ponis yang dijatuhkan hakim empat bulan yang dimaksud jatuh tepat pada tanggal 21 Maret 2024 genap empat bulan, dengan alasan Juni Persaid Ritonga mulai ditahan oleh Polsek Lingga Bayu pada 21 November 2024, maka Juni Persaid Ritonga yang didampingi penasehat hukum dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum Afnan, S.H dan Rekan yang maksimal terus memberikan nasehat hukum secara Non Litigasi.

Juni akan bebas karna ponis hakim dikurang masa mulai ditahan yaitu mulai ditahan 21 November 2024 Juni Persaid Ritonga Bin Sakkiyo ditahan penuh 4 bulan jatuh pada 21 Maret 2024 Juni akan bebas. (Hem Surbakti)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Biro Adpim Setdaprov Sumut Tingkatkan Kualitas Layanan dan Komunikasi dengan Media

MEDAN – Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat citra positif pemerintah...

Dugaan Pemerasan Oknum Penyidik Polda Sumut, Korban Bongkar ‘Uang Kopi Hingga Jutaan”

MEDAN — Dugaan pemerasan oleh oknum kepolisian mencuat di jajaran Polda Sumut. Seorang terlapor berinisial UP (50) mengaku terus dimintai uang oleh penyidik Subdit...

Ribuan Peserta Meriahkan TNI PRIMA RUN di Kisaran, Bupati Asahan: Bersama Rakyat, TNI Kuat

Kisaran — Suasana Alun-Alun Rambate Rata Raya Kisaran pada Minggu pagi dipenuhi semangat ribuan pelari yang ambil bagian dalam ajang TNI PRIMA RUN 5K...

Pesparawi VIII Kabupaten Asahan Berakhir Meriah, Bupati Tutup dengan Penuh Sukacita

Kisaran - Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) VIII Kabupaten Asahan Tahun 2025 resmi ditutup dengan penuh kemeriahan dan sukacita di Gedung Serbaguna Kisaran. Acara...

Usai Diberitakan, Inspektorat Taput Akan Cek Bangunan Jembatan Lumban Silintong Kecamatan Pagaran

Taput | (Neracanews) - Usai di beritakan di media kemarin, terkait Jembatan Lumban Silintong Kecamatan Pagaran Berbiaya Rp 332 Juta, saat media monitoring Kecamatan...