Kamis, Maret 19, 2026
spot_img

Putusan Sidang PN Kelas II Madina Juni Persaid Ritonga Bebas 21 Maret 2024

Neracanews | Mandailing Natal – Juni Persaid Ritonga Bin Alm. Sakkayo Ritonga yang ditangkap oleh Polisi Sektor Lingga Bayu sesuai surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/13/XI/2023/ Reskrim tertanggal : 20 November 2023 dan ditahan sesuai surat perintah penahanan nomor : SP.Han /12/XI/ 2023 /Reskrim dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pasal 351 KUHPidana (1) Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan telah pula di sidangkan pengadilan memutuskan Ponis selama Empat (4) Bulan Penjara dan dipotong masa selama ia ditahan sesuai dengan sidang yang dilaksana kan pada hari Jum’at 01 Maret 2024 dengan nomor perkara 5/Pid.B/2024/PN Mdl tanggal Registrasi 28 Januari 2024 Klasifikasi perkara Penganiayaan dengan Penuntut Umum Darmadi Edison, S.H., M.H dan Herry Pranata Putra Kaban, S.H.

Pada putusan sidang Pengadilan Negeri Mandailing Natal Kelas II yang digelar terbuka untuk umum, yang bertindak hakim ketua Hasnul Tambunan, S.H., M.H. didampingi dua Hakim Anggota 1. Izma Suci Maivani, S.H, 2. Catur Alfath Satriya, S.H bertempat di Cabang Pengadilan Panyabungan di Natal, Hakim ketua membacakan putusan Berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa demi Keadilan Juni Persaid Ritonga diputus ponis empat bulan dengan hal yang meringankan Juni Persaid Ritonga menyesali perbuatannya, dan belum pernah dipidana atau dihukum.

Dari ponis yang dijatuhkan hakim empat bulan yang dimaksud jatuh tepat pada tanggal 21 Maret 2024 genap empat bulan, dengan alasan Juni Persaid Ritonga mulai ditahan oleh Polsek Lingga Bayu pada 21 November 2024, maka Juni Persaid Ritonga yang didampingi penasehat hukum dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum Afnan, S.H dan Rekan yang maksimal terus memberikan nasehat hukum secara Non Litigasi.

Juni akan bebas karna ponis hakim dikurang masa mulai ditahan yaitu mulai ditahan 21 November 2024 Juni Persaid Ritonga Bin Sakkiyo ditahan penuh 4 bulan jatuh pada 21 Maret 2024 Juni akan bebas. (Hem Surbakti)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati dan Kapolres Madina Cek Kesiapan Pos Pam Lebaran di Pantai Barat sekaligus Menyerahkan Logistik kepada Petugas Penjagaan

Neracanews | Mandailing Natal - Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution dan Kapolres AKBP Bagus Priandy mengecek Pos Pengamanan (Pos Pam) dan objek...

Buka Puasa Bersama Insan Pers, Bobby Nasution Tekankan Pentingnya Kebebasan Pers yang Bertanggung Jawab

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menggelar buka puasa bersama insan pers di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut,...

Upacara Hari Kesadaran Nasional, Wabup Asahan Tekankan Disiplin ASN

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Upacara Hari Kesadaran Nasional pada Selasa (17/03/2026) di halaman Kantor Bupati Asahan. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris Daerah, para asisten,...

PD Pemuda Muhammadiyah Asahan Gelar Silaturahmi Ramadhan

Pimpinan Daerah (PD) Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Asahan menggelar kegiatan Silaturahmi Ramadhan pada Senin (16/3/2026) di Warkop Abah, Jalan Ir. Sutami Kisaran, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan...

Dinas Kominfo Asahan Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Jurnalistik

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan menggelar pelatihan dan peningkatan kapasitas jurnalistik bagi insan pers, Senin (16/3/2026) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan. Kegiatan...