Kamis, Januari 29, 2026
spot_img

Pria di Deli Serdang Tega Bunuh Kakak Kandungnya

Deliserdang- Salmon Tarigan (32) diduga telah membunuh kakak kandungnya sendiri Eben Ezer Tarigan (35) warga Desa Talapeta, Kec. STM Hilir, Deli Serdang, Sumatera Utara. Kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis (5/5) di kawasan perladangan.

Namun, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan ini pada Jumat (6/5) pagi. Polisi kemudian menghadirkan Salmon Tarigan di Mapolresta Deli Serdang, pada Jumat (6/5) sore.

Salmon Tarigan sendiri mengakui telah membunuh kakaknya. Dia melakukannya secara spontan. “Refleks saja,” ujar Salmon.

Salmon juga mengaku selama ini sering berselisih paham dengan korban dan pernah diancam akan dibunuh. Namun dia tidak mendetailkan alasan pengancaman yang dilakukan korban.

“Ini hanya permasalahan keluarga, saya pernah diancam. Iya kadang korban bawa pisau datang ke rumah,” ujar Salmon Bahkan gara-gara korban, kata Salmon, ayahnya mengalami sakit stroke.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, menyatakan akan mendalami keterangan tersangka.

“Yang jelas di rumah ada permasalahan keluarga, sering ada permasalahan sering ada cek-cok. Kita tidak bisa menyatakan itu (ayah korban) sakit (karena diancam),”ujar Hery.

Hery juga menjelaskan peristiwa pembunuhan bermula saat keduanya usai memanen sawit di kebunnya di Dusun III Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir.

“Saat memanen terjadilah salah paham sehingga korban dan pelaku terlibat cek-cok. Di sanalah terjadi tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal,” ujar Hery.

Saat menganiaya korban, pelaku membacok wajah korban menggunakan eggrek atau alat memanen sawit.

Sejauh ini, polisi masih mendalami motif pelaku. Termasuk soal dugaan pertikaian disebabkan pembagian harta warisan.

“Kalau soal warisan sementara ini belum ada mengarah ke sana. Karena korban dan pelaku sudah diberikan lahan untuk memanen. Mungkin ada ketidakpuasan antara korban dan pelaku sehingga terjadi selisih paham,” kata Hery.

Atas perbuatannya, Salmon dijerat Pasal 338 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bangun Infrastruktur Terintegrasi, Pemprov Sumut Gelontorkan Rp1,9 Triliun

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menganggarkan dana sebesar Rp1,9 triliun untuk pembangunan infrastruktur pada tahun 2026. Hal tersebut diungkapkan Dinas Pekerjaan...

Pemkab Asahan Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya

Kisaran, 27 Januari 2026 — Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 Kategori...

HUT ke-18 BNPB Diraik Secara Sederhana di Taput, 40 Unit Huntara Hampir Rampung

Taput (Neracanews) | Wakil Bupati Tapanuli Utara Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng., bersama Direktur Sistem Penanggulangan Bencana BNPB Agus Wibowo didampingi Asisten Perekonomian dan...

Terungkap Fakta, Pengawas Waterpark Hotel Pia Tidak Memiliki Sertifikat Keahlian

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) – Korban meninggal bocah berusia 6 tahun tenggelam di Waterpark Hotel Pia Pandan kian terkuak. Temuan fakta terbaru mengungkap bahwa...

Masinton Nahkodai DPC PDI-Perjuangan Tapanuli Tengah Priode 2025-2030

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) - Melalui Konfrensi Cabang (Kofercab) PDI- Perjuangan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) yang digelar di Hotel Hasian, Masinton...