Kamis, Agustus 14, 2025
spot_img

Pria di Deli Serdang Tega Bunuh Kakak Kandungnya

Deliserdang- Salmon Tarigan (32) diduga telah membunuh kakak kandungnya sendiri Eben Ezer Tarigan (35) warga Desa Talapeta, Kec. STM Hilir, Deli Serdang, Sumatera Utara. Kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis (5/5) di kawasan perladangan.

Namun, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan ini pada Jumat (6/5) pagi. Polisi kemudian menghadirkan Salmon Tarigan di Mapolresta Deli Serdang, pada Jumat (6/5) sore.

Salmon Tarigan sendiri mengakui telah membunuh kakaknya. Dia melakukannya secara spontan. “Refleks saja,” ujar Salmon.

Salmon juga mengaku selama ini sering berselisih paham dengan korban dan pernah diancam akan dibunuh. Namun dia tidak mendetailkan alasan pengancaman yang dilakukan korban.

“Ini hanya permasalahan keluarga, saya pernah diancam. Iya kadang korban bawa pisau datang ke rumah,” ujar Salmon Bahkan gara-gara korban, kata Salmon, ayahnya mengalami sakit stroke.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, menyatakan akan mendalami keterangan tersangka.

“Yang jelas di rumah ada permasalahan keluarga, sering ada permasalahan sering ada cek-cok. Kita tidak bisa menyatakan itu (ayah korban) sakit (karena diancam),”ujar Hery.

Hery juga menjelaskan peristiwa pembunuhan bermula saat keduanya usai memanen sawit di kebunnya di Dusun III Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir.

“Saat memanen terjadilah salah paham sehingga korban dan pelaku terlibat cek-cok. Di sanalah terjadi tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal,” ujar Hery.

Saat menganiaya korban, pelaku membacok wajah korban menggunakan eggrek atau alat memanen sawit.

Sejauh ini, polisi masih mendalami motif pelaku. Termasuk soal dugaan pertikaian disebabkan pembagian harta warisan.

“Kalau soal warisan sementara ini belum ada mengarah ke sana. Karena korban dan pelaku sudah diberikan lahan untuk memanen. Mungkin ada ketidakpuasan antara korban dan pelaku sehingga terjadi selisih paham,” kata Hery.

Atas perbuatannya, Salmon dijerat Pasal 338 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Sambut Kemerdekaan RI, Polsek Natal Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

Neracanews | Mandailing Natal - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Polisi Sektor Natal, Polres Mandailing Natal (Madina) membagikan bendera...

Oknum Penyidik Polres Labusel Dilaporkan ke Propam Poldasu

Medan - Oknum penyidik Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) dilaporkan Ria Aritonang selaku Kuasa Hukum Sony Liston Aritonang Ke Bid Propam Polda Sumut, atas...

20 Pejabat Eselon II Diduga Titipan, Ada Permainan Panas di Belakang Gubernur!

Jakarta – Pelantikan 59 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang digelar Gubernur Pramono Anung pada Rabu (7/5/2025) lalu, ternyata tak sesuci...

TNI–Pemko Tanjungbalai Satukan Langkah, Wali Kota Sambut Hangat Dandim 0208/Asahan

Tanjungbalai – neracanews.com | Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima kunjungan silaturahmi Komandan Kodim (Dandim) 0208/Asahan, Letkol Inf Edy Syahputra, S.H., M.I.P., di ruang...

Gubernur Bobby Nasution dan Kajati Sumut Bahas Program Restorative Justice

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Harli Siregar, di Ruang Kerjanya, Kantor Gubernur,...