Suka Makmue | Neraca News – Guna untuk mempererat tali silaturahmi antara pihak Posramil Tadu Raya ( Babinsa) dengan para kepala desa tujuannya untuk jalin kerja sama yang baik, Selasa 23 Mei 2023.
Disamping pertemuan mempererat tali silaturahmi antara para Babinsa dengan para kepala desa juga membahas pelarangan pembakaran lahan atau Hutan, karena larangan atau pelanggaran pembakaran itu tertuang dalam pasal 78 ayat 3 UU no 41 tahun 1999 isi dalam pasal itu adalah barangsiapa yang sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 dan denda maksimal 5 miliar, ” Jelas danposramil Tadu Raya Peltu M.Fahrul Rozi.
Danpos Peltu M. Fahrul Rozi juga menyampaikan disamping mengenai larangan pembakaran juga menyampaikan mengenai perda no 5 tahun 2007 tentang pelepasan ternak , diharapkan kepala desa bisa menyampaikan kepada warganya untuk tidak melepaskan ternaknya, dan jangan membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan yang bisa menyebabkan musibah para pengendara sepeda motor ataupun mobil dan juga bisa mengganggu tanaman warga,” Jelas Danposramil Tadu Raya Peltu M. Fahrul Rozi. (Ainon)