Minggu, Juni 8, 2025
spot_img

Polsek Sungai Lilin Ringkus Pencuri Rumah

Neracanews.com|Sekayu – Pelaku pencurian dengan Pemberatan berinisial BI (32), yang beraksi Di Rumah Korban Kel. Sungai Lilin Kec. Sungai Lilin Kab. Muba. Akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Team Macan Akar Polsek Sungai Lilin. Jum’at, (25/11/22)

Dalam melaksanakan aksinya, pelaku masuk melalui jendela depan rumah korban dengan cara mencongkel hingga terlepas.

Adapun barang yang dimiliki korban yang kediaman korban antara lain berupa satu unit Tv merek Sharp dengan ukuran 24 inch, satu unit Receiver merk Optus warna hitam, satu pasang speaker bluetooth warna hitam, satu tabung gas elpiji 3 Kg warna hijau dan satu senter kepala warna biru.

Kapolsek Sungai Lilin Iptu Andi Firdaus, SH mewakili Kapolres Musi Akbp Siswandi, S.ik, SH, MH mengatakan kejadiannya Rabu, (15/11/22) sekira pukul 14.30 Wib.

Saat korban terbangun pagi, jendela rumahnya sudah terbuka dan saat di cek barang miliknya banyak yang hilang.

Korban sendiri mengalami kerugian materil sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Kejadian yang menimpa korban NURBAITI langsung dilaporkan ke Polsek Sungai Lilin.

Setelah Unit Reskrim Team Macan Akar Polsek Sungai Lilin melakukan pendalaman dilanjutkan dan penyelidikan, petugas dapat mengantongi identitas pelaku.

Pelaku akhirnya ditangkap Sabtu, 19 November 2022 sekira pukul 22.00 Wib Malam.

” Pada saat kita lakukan penyelidikan, pelaku diketahui berinisial BI. Macan akar kita langsung melakukan pengejaran. Pelaku dapat ditangkap beserta barang buktinya”Kata Andi. Kamis, 24 Nov 2022.

Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan kepolisian, pelaku mengaku mencuri di rumah korban, unit macan akar berhasil melakukan pengembangan serta mengamankan barang bukti yang masih ada pada pelaku berupa satu unit Receiver merk Optus warna hitam, satu tabung gas elpiji 3 Kg warna hijau dari pelaku dan untuk barang-barang berupa satu unit Tv merek Sharp dengan ukuran 24 inch, satu pasang speaker bluetooth warna hitam dan satu senter kepala warna biru masih dalam proses pencarian selanjutnya.

Pelaku saat ini sudah diamankan, ia akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Angka Ke-4, Ke – 5 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Jefry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Fakta baru Avanza Dalam Penguasaan Dokter Lia Prasetia, di Duga Ada Perbuatan Jahat

Medan - Dr. Lia Prasetia pada pernyataannya di beberapa media mengatakan bahwa mobil Avanza warna putih BK  1187 NK, yang sudah di sulap menjadi warna...

Wakil Walikota Medan Serahkan 4 Hewan Kurban

MEDAN - Wakil Walikota Medan, H Zakiyuddin Harahap menyerahkan empat hewan kurban untuk disembelih pada Iduladha 1446 H. Keempat hewan kurban itu diserahkan yakni...

Iduladha 1446 H, Bupati Sergai : Jadikan Semangat Kurban Inspirasi untuk Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan

Saat gema takbir berkumandang, sekitar seribuan masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menyambangi Masjid Agung Sergai untuk menunaikan salat Iduladha 1446 Hijriah, Jumat (6/6/2028) pagi....

Bupati Asahan Pantau Penyembelihan 111 Hewan Kurban dalam Kegiatan Idul Adha Pemerintah Kabupaten Asahan

Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M yang dipusatkan di Alun-Alun...

Penambang Pasir Liar di Lokasi Bendungan Hulu Sungai Sigeaon Ancam Jembatan dan Pemukiman Warga

Taput (Neracanews) - Penambangan pasir di hulu sungai, khususnya jika dilakukan secara ilegal atau tidak terkendali, dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan dan...