Neracanews | Sekayu – Satu dari dua Pelaku pencurian dengan kekerasan atau Curas ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekayu Polres Musi Banyuasin.
Penangkapan terhadap satu dari dua pelaku curas dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekayu Ipda Rusdi,S.H, beserta Tim Opsnalnya.
Pencurian dengan kekerasan atau Curas yang terjadi pada Kamis, 18 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 WIB terjadi di atas jembatan desa Bandar jaya kecamatan Sekayu dengan pelaku bernama Rian Adi saputra (28) warga Dusun I Desa muara duo kec.tanah abang kabupaten Pali.
Dalam penangkapan satu orang pelaku di hutan pada Jumat, (19/08) sekira jam 07.00 Wib itu, polisi berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha aerox dengan nomor polisi BG 3092 BAX warna abu-abu Tahun 2022 milik Korban dan Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Pelaku.
“Kedua pelaku ini mencegat dan memberhentikan korban dijembatan dengan dali bertanya arah Kecamatan Keluang. Sambil menodongkan pistol kearah korban” Ujar kapolsek.
Lanjutnya, kedua pelaku mendorong tubuh korban dan berusaha keras agar korban melepaskan sepeda motor miliknya.
“Satu orang masih DPO, sedangkan korban Herman Saputra (19) Warga Dusun I Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh Juta Rupiah)” Ujar Kapolsek Sekayu Akp Suventri, SH mewakili Kapolres Muba Akbp Siswandi, S.ik, SH, MH. Pelaku yang diamankan ini dikenakan dengan Pasal 365 KUHPidana. (Jef)