INHU – Komitmen jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil manis.
Personel Polsek Seberida sukses menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga kuat menjadi sarang transaksi barang haram di wilayah Sei Arang, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Minggu (7/6/2026) sore.
​Dalam operasi senyap tersebut, petugas mengamankan belasan paket narkotika jenis sabu siap edar beserta tiga orang pria yang berada di dalam rumah. Ketiganya masing-masing berinisial HS alias Hari, AD alias Amad, dan DN alias Doni.
Sementara itu, satu terduga pelaku utama berinisial RG berhasil meloloskan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
​Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, operasi ini berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah kontrakan tersebut.
​”Informasi dari warga langsung direspons cepat oleh Kapolsek Seberida. Beliau langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan penyelidikan intensif di lapangan,” ujar AIPTU Misran saat dikonfirmasi, Senin (8/6).
​Aksi Kejar-kejaran dan Penemuan Barang Bukti ​Tepat sekira pukul 16.30 WIB, tim bergerak melakukan penggerebekan. Kedatangan petugas sempat membuat panik para pelaku. Pria berinisial RG langsung mengambil langkah seribu melarikan diri lewat pintu belakang. Meski sempat terjadi aksi kejar-kejaran, RG berhasil lolos di rimbunnya area sekitar.
​Namun, pelarian RG meninggalkan jejak fatal. Ia sempat membuang sebuah kotak rokok berwarna kuning yang saat diperiksa petugas ternyata berisi 2 paket kecil sabu dibungkus tisu. Tak jauh dari lokasi itu, polisi kembali menemukan bungkusan plastik bening berisi 15 paket kecil sabu siap edar yang diduga milik RG.
​Peran Para Pelaku di Dalam Rumah
​Polisi kemudian bergerak mengamankan tiga pria yang berada di dalam rumah kontrakan. Dari hasil interogasi awal, pelaku Hari diduga kuat berperan membantu RG dalam membagi dan mengemas sabu menjadi paket-paket kecil. Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya sebuah timbangan digital di dekat posisi Hari saat ditangkap.
​Sementara itu, petugas juga menggeledah tas kecil milik Doni dan menemukan 1 paket kecil sabu dengan berat kotor 0,11 gram. Berdasarkan pengakuan Doni, barang haram tersebut merupakan milik bersama antara dirinya dan Amad.
​Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil disita petugas dari lokasi kejadian meliputi:
​17 paket kecil sabu (berat kotor \pm 2,30 gram) milik RG.
​1 paket kecil sabu (berat kotor \pm 0,11 gram) milik Doni dan Amad.
​1 unit timbangan digital.
​Alat isap sabu (bong, kaca pirek, dan sendok dari pipet).
​Beberapa unit handphone serta satu unit sepeda motor milik pelaku.
​Apresiasi untuk Peran Aktif Masyarakat
​Atas keberhasilan ini, AIPTU Misran menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada warga yang berani melapor.
Ia menegaskan bahwa peran aktif masyarakat adalah kunci utama dalam memutus mata rantai narkoba hingga ke tingkat lingkungan terkecil.
​”Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda kita dari bahaya laten narkoba. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Kasi Humas.
​Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dikurung di map sel tahanan Polsek Seberida untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Sementara itu, tim opsnal masih terus memburu RG yang identitas dan ciri-cirinya telah dikantongi petugas. (Benny MS)



