INHU – Hanya dalam sehari, tim opsnal Polsek Peranap, Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil meringkus tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
“Dari tangan para tersangka, tim mengamankan barang bukti sabu dengan total berat kotor lebih dari 8 gram, berikut sejumlah alat komunikasi, timbangan digital, serta perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam transaksi terlarang,” ungkap Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, Jumat (26/9/2025)
Ia menjelaskan penangkapan beruntun ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di rumah seorang pria bernama Saut Wilter Manurung di Simpang Empat Desa Pesajian.
Pada Rabu (24/9) sekira pukul 01.00 WIB, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan 16 paket sabu dengan berat 1,22 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
“Dari hasil interogasi terhadap Saut, penyidik kemudian mengembangkan kasus ini hingga berhasil menangkap empat pelaku lain, yakni Hariwanto Tampubolon, Jonri Pakpahan, Erwin Gultom, dan German Siagian. Dari kelompok ini diamankan barang bukti sabu seberat 4,69 gram beserta lima unit telepon genggam,” terang Misran.
Tidak berhenti sampai di sana, penyelidikan kembali mengarah pada nama Rikki Harahap, warga Desa Pesajian. Sekira pukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan Rikki di rumahnya dengan barang bukti 2,66 gram sabu, plastik klip kosong, hingga pipet yang dijadikan sendok sabu.
Beberapa jam kemudian, pengembangan kasus membawa polisi ke rumah tersangka lain bernama Erlia Wahyudi. Dari tangan karyawan swasta tersebut, tim menyita dua paket sabu seberat 0,21 gram, timbangan digital, serta peralatan lain yang mengindikasikan aktivitas jual beli narkoba.
“Dalam satu hari, Polsek Peranap berhasil mengungkap empat kasus berbeda dengan total tujuh tersangka. Ini membuktikan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu,” tegas Misran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Benny MS)