Jumat, September 26, 2025
spot_img

Polsek Peranap Ringkus Tujuh Pelaku Penyalahguna Narkoba Dalam Sehari

INHU – Hanya dalam sehari, tim opsnal Polsek Peranap, Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil meringkus tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

“Dari tangan para tersangka, tim mengamankan barang bukti sabu dengan total berat kotor lebih dari 8 gram, berikut sejumlah alat komunikasi, timbangan digital, serta perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam transaksi terlarang,” ungkap Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, Jumat (26/9/2025)

Ia menjelaskan penangkapan beruntun ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di rumah seorang pria bernama Saut Wilter Manurung di Simpang Empat Desa Pesajian.

Pada Rabu (24/9) sekira pukul 01.00 WIB, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan 16 paket sabu dengan berat 1,22 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

“Dari hasil interogasi terhadap Saut, penyidik kemudian mengembangkan kasus ini hingga berhasil menangkap empat pelaku lain, yakni Hariwanto Tampubolon, Jonri Pakpahan, Erwin Gultom, dan German Siagian. Dari kelompok ini diamankan barang bukti sabu seberat 4,69 gram beserta lima unit telepon genggam,” terang Misran.

Tidak berhenti sampai di sana, penyelidikan kembali mengarah pada nama Rikki Harahap, warga Desa Pesajian. Sekira pukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan Rikki di rumahnya dengan barang bukti 2,66 gram sabu, plastik klip kosong, hingga pipet yang dijadikan sendok sabu.

Beberapa jam kemudian, pengembangan kasus membawa polisi ke rumah tersangka lain bernama Erlia Wahyudi. Dari tangan karyawan swasta tersebut, tim menyita dua paket sabu seberat 0,21 gram, timbangan digital, serta peralatan lain yang mengindikasikan aktivitas jual beli narkoba.

“Dalam satu hari, Polsek Peranap berhasil mengungkap empat kasus berbeda dengan total tujuh tersangka. Ini membuktikan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu,” tegas Misran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Benny MS)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Diprotes Warga Karena Diduga Tak Memilik Izin Amdal, PT Universal Gloves di Patumbak Malah Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Warga

PT Universal Gloves, sebuah perusahaan pembuatan sarung tangan, berada di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Kec Patumbak, Kab Deli Serdang, tak hanya membuat resah...

Renovasi Rumah Dinas Bupati dan Wabup Taput Telan APBD Rp 2,4 M, Lukai Rasa Keadilan Warga Korban Banjir Bandang

Taput (Neracanews) - Hingga saat ini ratusan hektar sawah milik warga di Kecamatan Pahae Jae rusak total pasca banjir bandang dan belum ada upaya...

“Premanisme” Hantui Jurnalis: Intimidasi Peliputan Kasus Bayi di Medan

MEDAN – Praktik premanisme menghantui jurnalis di Medan. Dua wartawan diintimidasi secara brutal saat meliput dugaan kasus penjualan aborsi dan bayi di Jalan Bromo...

Wakil Bupati Karo Komando Tarigan Memimpin Rapat Terkait Pemindahtanganan dan Pemanfaatan Bangunan

Kabanjahe - Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., didampingi Sekda Kab.Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., MM., memimpin rapat terkait pembahasan pemindahtanganan dalam bentuk...

Tinjau Medan Islamic Center, Zakiyuddin Harahap: Harus Dimakmurkan dan Dikelola Dengan Baik

Guna melihat progres pekerjaan yang tengah berlangsung, Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap meninjau pembangunan masjid di area Medan Islamic Center (MIC), di...