Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

Polsek Medan Tuntungan Tidak Berani Tutup Judi di Flamboyan, SPI Angkat Bicara

“Napitupulu juga menerangkan pelarangan perjudian diatur di dalam undang-undang”
Medan- Lokalisasi perjudian di jalan Flamboyan II, Kel. Tanjung Selamat, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan sepertinya dapat perlindungan dari aparat penegak hukum (APH). Pasalnya lokalisasi perjudian itu sudah hampir satu tahu beroperasi namun belum ada tindak tegas oleh Kepolisian khususnya Polsek Medan Tuntungan Polrestabes Medan, Kamis (03/03/2022).

Tarkait lemahnya dan ketidakmampuan Polrestabes Medan menindak lokalisasi perjudian itu, Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Meminta Kapolda Sumut mengevaluasi kinerja Jajaran Polrestabes Medan, Khususnya Kapolsek Medan Tuntungan.

“Secara terang menerang dibuka lokalisasi perjudian di jalan Flamboyan Raya, Kel. Tanjung Selamat, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan namun pihak kepolisian belum mengambil tindakan apa pun hingga sampai saat ini, “kata Ketua DPW Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Sumut, Perdamean Napitupulu.

Lanjutnya. “Seharusnya polisi bertindak atas keresahan masyarakat ini, saya juga telah melihat banyak pemberita di media-media terkait lokalisasi perjudian di Jalan Flamboyan tersebut, namun pihak kepolisan mengabaikanya. Hal ini membuat paradigma negatif terhadap kinerja kepolisan di tengah-tengah masyarakat, “ungkap Napitupulu kepada awak media.

Napitupulu juga menerangkan pelarangan perjudian diatur di dalam undang-undang.

“Pengaturan penertiban perjudian sudah jelas diatur pada undang-undang Nomor 7 Tahun 1974, dalam KUHP juga diatur, terdapat di pasal 303, ditambah lagi pada surat Telegram Kapolri bernomor ST/2122/X/RES/.1.24./2021 Tertanggal 12 Oktober 2021 yang salah satu isinya tindak tegas semua praktek perjudian, “Terangnya.

“Tidak hanya itu, pada pasal 165 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga menyebutkan mengenai setiap orang yang mengetahui adanya niat untuk melakukan suatu tindak pidana kejahatan segera memberitahukan hal itu kepada kepolisian. Karena perjudian merupakan suatu tindak kejahatan, “pungkasnya.

Sementara itu laporan keresahan masyarakat ini sudah sampai kepada petinggi Polsek Medan Tuntungan Polrestabes Medan satu minggu yang lalu namun dihiraukan saja tanpa ada tindakan dan balasan konfirmasi awak media, terkesan ada “pembiaran” atau “perlindungan”.

 

Pemberitaan Sebelumnya Dengan JudulLapor Pak Polisi Ada Judi di Flamboyan Medan Tuntungan Omzetnya Sampai Ratusan Juta

(As/bet/red)

Rilis Resmi DPW SPI Sumatera Utara

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

Medan - Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Medan bersama perwakilan Palang Merah Amerika beraudiensi dengan Pemko Medan, Kamis (12/3/2026). Rombongan diterima Wakil Wali Kota...

Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana

MEDAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut mengembangkan satu data tunggal kebencanaan melalui portal...

Dewan Pendidikan Taput Dilantik, Diharapkan Dorong Kemajuan Pendidikan dan Pembentukan Karakter

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, melantik anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Taput dalam acara yang berlangsung di SMP Negeri...

Wabup Taput Buka Forum RKPD 2027 Fokus pada Akselerasi Ekonomi dan Kualitas SDM

Taput (Neracanews) - Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Deni Parlindungan Lumbantoruan, didampingi Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, membuka secara resmi Forum Lintas Perangkat...

NCW Terima Balasan Klarifikasi Imigrasi Soal 10 WNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan

Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyatakan telah menerima balasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang terkait permohonan...