Kamis, September 18, 2025
spot_img

Polsek Medan Tuntungan Tidak Berani Tutup Judi di Flamboyan, SPI Angkat Bicara

“Napitupulu juga menerangkan pelarangan perjudian diatur di dalam undang-undang”
Medan- Lokalisasi perjudian di jalan Flamboyan II, Kel. Tanjung Selamat, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan sepertinya dapat perlindungan dari aparat penegak hukum (APH). Pasalnya lokalisasi perjudian itu sudah hampir satu tahu beroperasi namun belum ada tindak tegas oleh Kepolisian khususnya Polsek Medan Tuntungan Polrestabes Medan, Kamis (03/03/2022).

Tarkait lemahnya dan ketidakmampuan Polrestabes Medan menindak lokalisasi perjudian itu, Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Meminta Kapolda Sumut mengevaluasi kinerja Jajaran Polrestabes Medan, Khususnya Kapolsek Medan Tuntungan.

“Secara terang menerang dibuka lokalisasi perjudian di jalan Flamboyan Raya, Kel. Tanjung Selamat, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan namun pihak kepolisian belum mengambil tindakan apa pun hingga sampai saat ini, “kata Ketua DPW Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Sumut, Perdamean Napitupulu.

Lanjutnya. “Seharusnya polisi bertindak atas keresahan masyarakat ini, saya juga telah melihat banyak pemberita di media-media terkait lokalisasi perjudian di Jalan Flamboyan tersebut, namun pihak kepolisan mengabaikanya. Hal ini membuat paradigma negatif terhadap kinerja kepolisan di tengah-tengah masyarakat, “ungkap Napitupulu kepada awak media.

Napitupulu juga menerangkan pelarangan perjudian diatur di dalam undang-undang.

“Pengaturan penertiban perjudian sudah jelas diatur pada undang-undang Nomor 7 Tahun 1974, dalam KUHP juga diatur, terdapat di pasal 303, ditambah lagi pada surat Telegram Kapolri bernomor ST/2122/X/RES/.1.24./2021 Tertanggal 12 Oktober 2021 yang salah satu isinya tindak tegas semua praktek perjudian, “Terangnya.

“Tidak hanya itu, pada pasal 165 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga menyebutkan mengenai setiap orang yang mengetahui adanya niat untuk melakukan suatu tindak pidana kejahatan segera memberitahukan hal itu kepada kepolisian. Karena perjudian merupakan suatu tindak kejahatan, “pungkasnya.

Sementara itu laporan keresahan masyarakat ini sudah sampai kepada petinggi Polsek Medan Tuntungan Polrestabes Medan satu minggu yang lalu namun dihiraukan saja tanpa ada tindakan dan balasan konfirmasi awak media, terkesan ada “pembiaran” atau “perlindungan”.

 

Pemberitaan Sebelumnya Dengan JudulLapor Pak Polisi Ada Judi di Flamboyan Medan Tuntungan Omzetnya Sampai Ratusan Juta

(As/bet/red)

Rilis Resmi DPW SPI Sumatera Utara

 

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Gubernur Bobby Nasution Tekankan OPD di Jajarannya Rutin Sampaikan Program ke Publik

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menekankan pada organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, untuk rutin menyampaikan program-programnya kepada publik,...

Pemprov Sumut Mulai Jalankan Program Sekolah Gratis Tahun 2026

MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akan mulai Program Sekolah Gratis pada tahun 2026. Program ini akan dilakukan secara bertahap dan dimulai...

UHC Sumut Capai 98,6%, Pemprov Komitmen Jamin Layanan Kesehatan Optimal Bagi Warganya

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan bahwa program Universal Health Coverage (UHC) bukanlah program "ecek-ecek" dan berkomitmen penuh untuk menjamin layanan...

Bupati Asahan Tegaskan Pembangunan Jalan Jadi Prioritas

Kisaran – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menegaskan pembangunan jalan menjadi prioritas utama pemerintah daerah sesuai RPJMD 2025–2030. Meski begitu, sektor kesehatan,...

Pemkab Asahan Terima Hibah Situs Bersejarah MTQ Pertama di Indonesia

Kisaran – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kabupaten Asahan berlangsung penuh kekhidmatan sekaligus melahirkan momen bersejarah. Pada acara yang dipusatkan di...