Medan || Polsek Medan baru kembali meringkus tiga orang pria terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas ) atau Begal di taman jalan Sudirman Medan
Ketiga pelaku tersebut berinisial DAT, FAM, VA yang merupakan warga Kecamatan Medan Baru, Petisah dan Sunggal.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan SH, kepada wartawan pada Senin (27/10/2025).
Dikatakannya, pada Sabtu (25/10/2025) sekira pukul 01.00 WIB, korban tiba di Taman Beringin di Jalan Jenderal Sudirman, korban kemudian duduk di bangku pinggir taman bersama pacarnya sambil makan dan minum.
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 01.30 WIB, datang empat orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai dua sepeda motor. Para pelaku kemudian mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam dan memerintahkan korban untuk menyerahkan kunci sepeda motornya.
Saat itu, korban sempat melawan sehingga terjadi perkelahian yang mengakibatkan tangan korban (pacar) terluka robek, Setelah kejadian tersebut para pelaku membawa kabur sepeda motor korban dengan cara mendorongnya.
Pada hari Sabtu 25 Oktober 2025, sekitar pukul 03.20 WIB, atas kejadian tersebut, diperoleh informasi bahwa telah terjadi kasus pembegalan di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Taman Beringin.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru dengan “Laporan tersebut tertuang pada LP/B/860/X/2025/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 25 Oktober 2025. Pelapor an. Ridho,” kata Iptu Poltak.
Lebih lanjut, ia menjelaskanpada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 Wib, hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Medan Baru terhadap kasus 363 (curat) dan 365 (curas/Begal) yang terjadi di wilayah Polsek Medan Baru, Tim melaksanakan profeling pelaku dan pemetaan kegiatan pelaku di wilayah Polsek Medan Baru.
Selanjutnya Tim mendapat bergerak menuju sasaran tempat pelaku berada di Jalan Titipapan Gang. Persatuan Kelurahan Sei Kambing D Kecamatan Medan Petisah.
Tim langsung melakukan cek TKP dan Pulbaket di lapangan, dari hasil pulbaket tim mengetahui tentang keberadaan pelaku di seputaran Jalan Titipapan Gang Persatuan Kelurahan Sei Kambing D Kecamatan Medan Petisah.
Selanjutnya Tim mengamankan tersangka dari TKP, Tim menemukan barang bukti dan hasil kejahatan pencurian sepeda motor dan Begal.
“Adapun barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, 1 unit Honda Beat Street, 1 unit Honda Beat F1 dan 1 set kunci T,” bebernya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diboyong ke mako Polsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, benar bahwa tersangka merupakan seorang residivis kasus yang sama dan merupakan mantan tahanan dari lapas yang berlokasi di Lubuk Pakam. Dan pelaku mengaku pernah beraksi di 14 TKP,” sebutnya.
Tersangka juga mengaku sudah melakukan aksi begal dan pencurian motor lebih dari 10 kali bersama dengan temannya yang berkenalan saat berjumpa di warung kopi.
Tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi jambret pada 2 tahun lalu sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan aksi begal dan pencurian motor hingga sampai ditangkap oleh personil Polsek Medan Baru.
“Terhadap ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” pungkasnya. (Firman Ginting)



