Polsek Lingga Bayu Himbau Pemilik Tambang Galian Pasir Diduga Tanpa Izin

Neracanews | Mandailing Natal – Pada hari Selasa (18/06/2024) Personil Polsek Lingga Bayu Polres Mandailing Natal Polda Sumut di bawah pimpinan AKP Marlon Raja Gukguk melaksanakan himbauan yang kedua kali nya kepada para pemilik/penggiat Penambang Pasir yang berada di sepanjang aliran sungai Batang Natal di wilayah Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.

Dalam Giat yang dilaksanakan berdasarkan perintah pimpinan Kapolsek Lingga Bayu AKP. Marlon Raja Gukguk Personil pun dturunkan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu Ipda Ikhsan dan beberapa personil lainnya seperti Kanit Intel Aiptu S. Nasution, Kanit Provos Aipda Regar HM, Bripka S.A Dongoran dan Bripda Heri Sanda Siregar juga turut mengikuti Sekretaris Umum STM Forum Jurnalis dan Aktifis ( STM FJA ) se-Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara M Sudirrmin Nasution.

Ada pun pantai galian Pasir yang di kunjungi diantara nya Pantai tapian servis Kelurahan Tapus, Pantai gaul desa Lancat dan Pantai jembatan batu gajah desa Lancar

Pelaksanaan Giat ini dilaksanakan karna marak nya pemberitaan di media sosial dan media online pemberitaan terkait persoalan penambangan pasir (Kwari) yang ada di wilayah Kecamatan Lingga Bayu di sungai Batang Natal dan ada nya juga tudingan tidak ada nya kepedulian pihak Polsek Lingga Bayu terhadap kegiatan tersebut .

Dari penyampaian Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu yang mengikuti Kegiatan penyampaian himbauan itu, ini sudah yang kedua kali nya dilaksanakan dimana himbauan yang pertama pada hari Kamis (13/06/2024), dan hari ini Selasa (18/06/2024) penyampaian himbauan ini kepada penambang Pasir (Kwari) agar jangan melakukan kegiatan penambangan.

Terpantau media kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala dan pemilik / Penggiat tambang galian Pasir pun dapat dijumpai serta Spandukpun di pasangkan yang bertuliskan ” STOP ILLEGAL MINING ( PENAMBANG LIAR )

Demikian disampaikan Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu IPDA Ikhsan kepada media via WhatsApp di Nomor :
0812 6537 xxxx, Rabu, 19/06/2024. (Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kerugian Negara Rp1,8 M Kasus BPR Indra Arta Kembali ke Kas, Wabup: Ayo Menabung Lagi

INHU – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp1.861.378.700 dalam perkara tindak pidana korupsi di BPR Indra Arta. Penyerahan...

Bertentangan Hasil Rapat, Polres Toba Tetap Amankan Penembokan Tanah di Laguboti Menuai Sorotan

TOBA (Neracanews) — Langkah pengamanan kegiatan penembokan lahan di Kelurahan Pasar Laguboti oleh Polres Toba pada Rabu (5/8/2026) justru menuai sorotan dan pertanyaan publik....

Contoh Nyata Kemandirian Desa: Bupati Taput Apresiasi Keberhasilan BUMDes Sisordak

Taput (Neracanews) - BUMDes Terpadu Sisordak membuktikan potensinya dengan proyeksi hasil panen perdana tomat yang diprediksi mencapai kurang lebih 40 ton. Keberhasilan ini, di...

Sembunyikan Sabu di Lubang Kebun Sawit, Pengedar di Inhu Digulung Polsek Kelayang

INHU – Polsek Kelayang menggulung seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Senin (3/8/2026) malam. Untuk...

Tegakkan Keadilan Meski Langit Runtuh, PH Jepang Luruskan Aturan Penerimaan Laporan Polisi

Dolok Sanggul (Neracanews) — Kuasa Hukum ahli waris Oppu Patar Munthe, Poltak Silitonga, SH, yang akrab disapa “PH Jepang”, membantah secara tegas pernyataan Wakapolres...