Binjai – Tiga orang pencuri tiang besi Wifi milik PT Telkom berhasil ditangkap polisi. Ketiganya beraksi di jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan becak untuk mengangkut sejumlah tiang wifi milik Telkom tersebut.
“Tiga orang terduga pelaku kita tangkap saat melakukan aksi pencurian tiang wifi milik Telkom,” Kata Kapolsek Binjai Timur AKP Aripin Pardede, Rabu (13/07).
Ketiga pelaku yang ditangkap ditempat yang berbeda, yakni P Alias T(27) diamankan pukul 06.00 wib di simpang Megawati, kecamatan Binjai Timur, PA(25) diamankan pukul 11.30 wib di jl Soekarno Hatta Kelurahan Tunggurono kecamatan Binjai Timur, MS (40) diamankan pukul 12.00 wib di jl bejomuna kelurahan timbang Langkat kecamatan Binjai Timur.
Kapolsek Binjai Timur menjelaskan Kasus pencurian tiang Telkom di Jalan Raya Perak tersebut terjadi pada Rabu (13/07/2022) dini hari pukul 01.00 WIB. Adapun barang yang dicuri adalah 3 batang tiang wifi milik PT Telkom.
“Ketigaa pelaku kedapatan sedang membawa tiang mengunakan becak barang di jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tunggurono kecamatan Binjai Timur,” ujarnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Binjai Timur. AKP Aripin Pardede menyebut, pada saat diinterogasi, pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri tiang wifi milik Telkom dan akan dijual kembali.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan karena melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3(e), 4(e) dan 5e KUHPidana tentang pencurian,” katanya
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 buah Batu, 1 buah gergaji besi, tali tambang panjang +/- 3 meter, 1 buah pecahan semen tapak tiang Telkom dan uang tunai sebesar Rp 100.000 yang diduga merupakan sisa uang hasil penjualan tiang Telkom.
Terhadap ke tiga pelaku selanjutnya diamankan di Polsek Binjai Timur dan terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya MR, Selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Sunggal guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis : S.Turnip