Tapanuli Utara – Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba mengungkapkan, petugas unit II ekonomi Satuan Reskrim Polres Taput ringkus pelaku penyalahgunaan dan penimbunan sebanyak 1.400 liter BBM jenis bio solar subsidi yang disimpan di dalam dua buah polytank.
“Penyalahgunaan sebanyak 1.400 liter BBM bio solar subsidi di dalam dua buah tandon atau politeng atau balteng berhasil diungkap petugas,” ujar AKP Kristo Tamba, Rabu (19/10/2022).
Selain dua buah polytank berisi bio solar, petugas juga mengamankan tersangka Rihansyah, 33 tahun, warga Dusun Bahapit, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun, juga empat buah politeng kosong, tiga buah drum besi kosong, serta uang tunai senilai Rp. 4.500.000, dan satu unit handphone merek vivo tipe Y12, satu unit truk BB 9949 CL dengan nomor rangka MHMFE75P6BK012564, dan nomor mesin 4D34T-G08559.
Rihansyah melakoni aksinya dengan modus pengisian BBM satu unit mobil truk colt diesel yang di dalamnya sudah di siapkan beberapa buah polytank hingga drum besi kosong.
Mobil yang dikemudikan Rihansyah dipantau petugas saat memasuki SPBU 14.224.327 yang terletak di Jl Lintas Sumatera Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Taput, sekira pukul 13.00 WIB, Selasa (18/9).
Setibanya di SPBU, pelaku mengisi BBM hingga tangkinya penuh selama kurang lebih dua jam yang secara kasat mata hal itu kemungkinan tidak menimbulkan kecurigaan petugas kepolisian maupun petugas SPBU.
Setelah tangki mobilnya penuh, pelaku melajukan truk colt diesel warna kuning BK 9949 CL dengan nomor rangka MHMFE75P6BK012564 dan nomor mesin 4D34T-G08559, meninggalkan lokasi SPBU.
Petugas yang curiga soal durasi pengisian BBM yang memakan waktu hingga dua jam segera mengikuti mobil yang dikemudikan Rihansyah dan menghentikannya.
Saat diperiksa petugas, di dalam mobil terdapat dua buah polytank berisi 1.400 liter bio solar bersubsidi, serta empat buah polytank lainnya, dan tiga buah drum besi yang masih kosong.
“Dan ternyata, di dalam mobil truk terdapat perangkat mesin dan selang yang tersambung ke tangki dan secara otomatis akan menyedot minyak dari tangki ke dalam polytank,” terang AKP Kristo.
Dalam pemeriksaan petugas, Rihansyah mengakui perbuatannya, dan melakukan penimbunan BBM biosolar tersebut untuk diperjual belikan ke pemilik kapal di Sibolga dengan selisih harga Rp.3 ribu per liter dari harga subsidi di SPBU sesuai ketetapan pemerintah.
“Saat ini, tersangka telah diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa dua buah drum politeng berisi biosolar sebanyak 1.400 liter, empat buah politeng kosong, tiga buah drum besi kosong, serta uang tunai senilai Rp.4.500.000, juga satu unit handphone merk vivo tipe Y12, satu unit truk BB 9949 CL,” tukasnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan melanggar Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 55 angka 9 pasal 40 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020. (Henry)