Minggu, Juli 27, 2025
spot_img

Polres Langkat Dinilai Tidak Mampu Tangkap Pelaku Penggelapan, Kuasa Hukum Korban Surati Mabes Polri

BINJAI | Andro Oki SH, sebagai kuasa hukum Muhammad Amin (33) warga stabat menilai Polres Langkat tak mampu menangkap pelaku dugaan pencurian/penggelapan mobil milik nasabah.

Selain itu, dirinya juga merasa kecewa karena laporannya di Polres Langkat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini pelaku belum juga tertangkap, padahal Polisi sudah menetapkan ketiga tersangka sejak November 2022 lalu.

Muhammad Amin merupakan pelapor (korban) atas kasus dugaan pencurian/penggelapan mobil pickup Suzuki Carry warna hitam BK 8929 PJ dengan terlapor tiga orang petugas CV Cahaya Berlian Motor yakni berinisial DS, AS, NB, satu diantaranya Pimpinan Cabang CV Cahaya Berlian Motor Diski.

Andro Oki mengungkapkan rasa kecewa terhadap Polres Langkat yang dimana ketiga petugas Depkolektor CV Cahaya Berlian Motor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini belum ada penangkapan.

“Penanganan kasus ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pelapor tetapi mengherankan dan menimbulkan tanda tanya, sudah ditetapkan tersangka kenapa belum ada tindakan penangkapan, padahal info yang kita terima pelaku masih berkeliaran dan masih bekerja di perusahaan tersebut,”
kata Oki, Selasa (24/01).

Menurut dia, berdasarkan analisa hukumnya, sangat diyakini laporan dugaan pencurian dan penggelapan ini tak dikerjai pihak kepolisian.

” Sudah hampir dua bulan belum ada tindakan dari Polres Langkat terhadap ketiga pelaku, padahal ini sudah jelas identitas tersangka, kok belum ditangkap, ada apa ?,” cetusnya.

Untuk selanjutnya laporan Muhammad Amin ”Kita sudah surati ke Mabes Polri memohon agar Kapolri dapat menindak tegas dan melakukan supervisi terhadap kasus klien saya ada dugaan ketiga tersangka tersebut di sembunyikan oleh oknum CV Cahaya berlian dan pihak kepolisian polres Langkat sangat tidak serius menangani perkara ini dan menjadi dugaan kami apakah pihak CV Cahaya berlian sudah merapat ke pihak kepolisian polres Langkat sehingga tidak dilakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut

Oki Juga menjelaskan sesuai laporan Nomor: LP/B/500/V/2022/SPKT/Polres Langkat/POLDA SUMUT sejak tanggal 23 Mei 2022 lalu, pihak utusan dari CV Cahaya Berlian Motor sudah berulang kali mendatangi klien saya untuk melakukan mediasi dengan cara berdamai, namun hasil mediasi tersebut ditolak klien saya, dia meminta agar ketiga pelaku tersebut segera ditangkap.

” Sudah berulang kali pihak utusan CV Cahaya Berlian Motor mendatangi klien saya, namun permintaan mereka ditolak, dia cuma berharap agar ketiga pelaku secepatnya ditangkap,” pungkasnya.

(Surya Turnip)

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bangkitkan UMKM Lokal, Sinunukan Fest 2025 Akan Digelar

Neracanews | Mandailing Natal - Festival rakyat bertajuk Sinunukan Fest 2025 siap digelar pada 29 Juli 2025 mendatang di Lapangan Desa Sinunukan III, Kecamatan...

Toga Manullang Resmikan Sekretariat

Medan - Guna mendukung aktivitas Parsadaan Toga Manullang (Partogam) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Drs. Marganti Manullang, S.E, selaku dewan pembina bersama anggota resmikan kantor...

Satu Orang Warga Setia Karya Pencari Lokan Ditemukan Meninggal Diduga Akibat Terkaman Buaya

Neracanews | Mandailing Natal - Salah satu warga desa Setia Karya, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tak pulang semalaman ditemukan dalam keadaan meninggal...

Bupati Madina Akan Tindaklanjuti Masalah Kades Banjar Aur Utara Perihal Syarat Administrasi Saat Pencalonannya

Neracanews | Mandailing Natal - Bupati Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara H Saipullah Nasution, SH., MM., akan segera tindaklanjuti pemberitaan Harian Orbit dengan judul Babak...

Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro, Gubernur Bobby Nasution Beri Hadiah Gratis Cicilan Kredit Setahun untuk UMKM

TAPANULI UTARA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan hadiah kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yakni berupa gratis cicilan...