Sabtu, Februari 14, 2026
spot_img

Polisi dan BPN Lakukan Pengukuran Ulang Tanah Sengketa di Jalan Jenderal Sudirman Bandung

BANDUNG, — Setelah bertahun-tahun mengendap tanpa kepastian, sengketa lahan di Jalan Jenderal Sudirman No. 218, Kota Bandung, akhirnya kembali mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Pada Kamis (23/10/2025), Satuan Reserse Kriminal Polda Jawa Barat bersama tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang lahan yang telah lama menjadi sumber perselisihan dua pihak.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh AKP Doni Ruslan, Kanit 4 Kamneg Polda Jawa Barat, yang memimpin jalannya proses pengukuran ulang tersebut. Turut hadir pula perwakilan kedua belah pihak bersengketa, yakni Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sangga Buana—Raja Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan—mewakili pihak Hendra Yowargana, serta Lukas yang mewakili pihak Tan Lucky Sunarjo.

Selain itu, perwakilan dari Polsek setempat, Kelurahan, dan Kecamatan juga hadir sebagai saksi atas proses yang berlangsung di lapangan.

Pengukuran Manual dan Digital Satelit

Menurut Doni, proses pengukuran dilakukan oleh empat anggota BPN menggunakan dua metode berbeda: pengukuran digital berbasis satelit yang dipimpin oleh Wibi, serta pengukuran manual oleh Bambang Hermawan untuk memastikan akurasi bidang tanah yang dipersoalkan.

“Proses pengukuran berjalan tanpa kendala karena semua pihak bersikap kooperatif,” ujar Doni kepada Matanews usai kegiatan.

Ia menegaskan, hasil dari kegiatan ini bukan merupakan keputusan hukum akhir, melainkan bagian dari progres penyidikan yang akan menguatkan data yuridis dari kedua belah pihak.

“Penyidik tidak akan tahu hasilnya secara langsung karena semua data tanah dan sertifikat ada di BPN. Nanti hasil resmi akan keluar dari BPN, dan dari situ kami akan melakukan Anev (Analisis dan Evaluasi),” jelasnya.

Sengketa Panjang Sejak 2019

Kasus sengketa tanah di Jalan Jenderal Sudirman No. 218 ini bukan perkara baru. Persoalan antara dua pihak pemilik lahan tersebut telah berlangsung sejak Tahun 2019 dan hingga kini belum menemukan titik terang. Sejumlah upaya mediasi telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil yang final.

Menurut catatan aparat, kedua pihak mengklaim memiliki dasar hukum dan bukti kepemilikan yang sah atas bidang tanah yang sama, sehingga perlu dilakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas dan luasan sebenarnya berdasarkan data resmi BPN.

Polisi Imbau Kedua Pihak Terima Hasil Akhir

Doni berharap proses kali ini bisa menjadi jalan keluar dari kebuntuan panjang yang terjadi. Ia mengimbau kedua pihak untuk siap menerima hasil akhir pengukuran dari BPN, termasuk kemungkinan pembagian ulang atau pemisahan batas bangunan apabila ditemukan tumpang tindih lahan.

“Apapun hasilnya nanti, kami harap bisa menjadi titik terang agar masalah ini tidak terus berlarut. Kalau pun dari hasil pengukuran ada bangunan yang harus dibelah, kami harap kedua pihak bisa legawa dan menerima,” ujar Doni menegaskan.

Ia menambahkan, pihak kepolisian akan tetap mengawal proses ini secara profesional dan netral hingga tahap akhir, sembari menunggu hasil resmi dari BPN yang akan menjadi dasar tindak lanjut hukum berikutnya.

BPN Pegang Kunci Data

Sumber internal BPN menyebutkan, seluruh data sertifikat dan peta bidang tanah akan diverifikasi dan dicocokkan dengan hasil pengukuran lapangan terbaru. Proses analisis diperkirakan memakan waktu beberapa pekan sebelum hasil final diserahkan kepada penyidik Polda Jawa Barat.

Pengukuran ini diharapkan dapat mengakhiri spekulasi dan ketegangan yang selama ini muncul di sekitar lokasi.

Harapan untuk Titik Terang

Dengan selesainya proses pengukuran ulang ini, publik menanti hasil resmi dari BPN yang diharapkan mampu menjawab pertanyaan lama: siapa pemilik sah lahan di Jenderal Sudirman No. 218 itu?

Sementara itu, aparat kepolisian berkomitmen menjaga agar proses hukum tetap berjalan secara transparan, profesional, dan tidak berpihak.

“Kami ingin semua pihak tahu bahwa ini murni proses hukum. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua akan terang setelah hasil resmi BPN keluar,” tutup AKP Doni Ruslan. (Tim/ozi)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dugaan Pemerasan ; Debt Collector Rampas Mobil, Mega Finance Minta Uang Tarik Rp 15 Juta

Langkat - Dugaan pemerasan di lakukan Leasing Mega Finance kepada Debiturnya, dengan modus meminta uang tarik Rp 15 Juta. "Saya sudah meminta kepada kepala kantornya...

Tambang Pasir Ilegal di DAS Sigeaon Taput Masih Beroperasi, Wartawan Layangkan Dumas ke Polres

Taput (NeracaNews) – Tim investigasi kumpulan wartawan yang peduli lingkungan melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Ernis Sitinjak, pada...

Gedung Olah Raga Pandan Kembali Dihuni Para Pengungsi Korban Banjir

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) - Puluhan warga yang rumahnya terendam bajir kembali dievakuasi dan ditempatkan di Gedung Olah Raga (GOR) Pandan sebagai lokasi pengungsian sementara. Evakuasi...

Serap Aspirasi di Taput, Paltak Siburian: Reses Bukan Sekadar Formalitas, Siap Perjuangkan Sesuai Kewenangan

Taput (Neracanews) – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Dapil Sumut IX (Kabupaten Taput, Toba, Humbang Hasundutan, Samosir, Tapteng, dan Sibolga), Paltak Siburian, SH.MH,...

Kunker di Polsek Natal, Kapolres Madina Sampaikan Layanan Call Center 110

Neracanews | Mandailing Natal - Kapolres Mandailing Natal (Madina), Bagus Priandy, S.IK.,M.Si menyampaikan perihal layanan Call Center Polri 110 pada saat kunjungan kerja bersama...