Medan- Polda Sumut melaksanakan kegiatan pemusnahan Ratusan Kilo Sabu, Ganja dan Ekstasi yang merupakan barang bukti hasil tangkapan Ditreskoba Polda Sumut.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si mengatakan bahwa didalam kepemimpinannya, Ia berjanji untuk Komitmen memberantas Narkotika dan Penyakit Masyarakat.
Polda Sumut akan terus bekerja dalam memberantas peredaran Narkotika serta penyakit masyarakat seperti judi dan miras di Sumatera Utara” tegas Kapolda Saat konferensi pers Pengungkapan dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Penyakit Masyarakat di Mapolda Sumut, Selasa (16/08/2022).
Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan Polda Sumut adalah hasil tangkapan empat bulan terakhir. Dimana Polda Sumut berhasil mengungkap 42 kasus tindak pidana Narkotika dalam jumlah besar.
Adapun Narkotika yang berhasil diungkap berupa sabu seberat 253 kg, ganja seberat 60 kg serta pil ekstasi sebanyak 33.183 butir dengan jumlah 72 tersangka.
Didampingi Gubernur Sumut Eddy Rahmayadi dan Pangdam I/BB Mayjen TNI A Chardin, Kapolda Sumut mengatakan pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan sebagai langkah nyata Polda Sumut dalam pemberantas narkoba di Sumatera Utara.
“Aksi kriminal yang kerap terjadi salah satu faktor penyebabnya adalah penyalahgunaan Narkotika. Oleh karena itu, untuk mengantisipasinya dalam kurun empat bulan ini Polda Sumut berhasil mengungkap ratusan kilo sabu, ganja dan ekstasi,” ucap Kapolda Sumut.
“Dalam pemberantasan Narkotika dan penyakit masyarakat ini diharapkan dukungan dari ulama, tokoh pemuda, ormas dengan terciptanya Sumatera Utara bebas narkoba,” tegasnya
Usai diperiksa oleh petugas Labfor, Kapolda Sumut bersama-sama Gubsu dan Pangdam I/BB turut memusnahkan barang bukti Narkotika dengan cara dibakar. (As)