Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

Plang Proyek Aneh di Kota Medan Jadi Sorotan “Pekerjaan Semrawut”

Medan – Pemerintah Kota Medan Menerbitkan Plang proyek Anggaran belanja daerah (APBD) tanpa menuliskan anggaran masa pengerjaan proyek atau sering disebut estimasi lama pengerjaan proyek, serta berapa luas yang akan dikerjakan oleh pelaksana proyek itu.

Hal tersebut bisa dilihat di lokasi Proyek APBD Jalan Pelita II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kodya Medan, Selasa (1/8/2023).

Di Plang itu hanya dituliskan, Pemerintah Kota Medan, Dinas Sumber Daya air, bina marga dan konstruksi, Jalan Pinang baris nomor 114, Telp.Fax (061) 8451 766 Medan.
Nomor ; 05/SP/6,7/APBD/2023.
Tanggal ; 9 Februari 2023.
Nama Pekerjaan ; Peningkatan saluran Drainase perkotaan, di Jalan Pelita II, Kecamatan Medan perjuangan.
Nilai ; Rp 4.694.233.000,00 (Empat milyar enam ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah).
Pelaksana ; PT. Jaya Beton Indonesia, Jalan Jend. Gatot Subroto, Km 8.5 Kadu Jaya, Curug.

Plang aneh tersebut, lantas jadi buah bibir di kalangan masyarakat, hingga Walikota Medan Bobby Afif Nasution jadi sasaran.

“Walikota Bobby, menantu Presiden Siapa yang berani,” sebut salah seorang warga ketika ikut membaca plang proyek APBD itu.

Proyek

Tidak hanya itu, Pekerjaan juga terlihat semrawut tanpa mengedepankan keselamatan pengguna jalan dan masyarakat setempat. Di akhir pekerjaan terdapat lubang parit yang belum ditutup dan tidak diberikan rambu-rambu bahaya.

Sisa-sisa material proyek juga dibiarkan di sekitar pekerjaan yang dapat menimbulkan bahaya pengguna jalan.

Untuk memastikan Plang tersebut benar merupakan produk Pemko Medan, awak media ini menghubungi Dinas pekerjaan umum(PU) Kota Medan melalui Kabid Gibson Panjaitan di nomor Whatsapp 0821 7207 XXXX. Terlihat centang biru chat tanda sudah dibaca, namun hingga berita ini dikirim ke redaksi belum ada jawaban.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.

Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014). (Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

Medan - Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Medan bersama perwakilan Palang Merah Amerika beraudiensi dengan Pemko Medan, Kamis (12/3/2026). Rombongan diterima Wakil Wali Kota...

Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana

MEDAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut mengembangkan satu data tunggal kebencanaan melalui portal...

Dewan Pendidikan Taput Dilantik, Diharapkan Dorong Kemajuan Pendidikan dan Pembentukan Karakter

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, melantik anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Taput dalam acara yang berlangsung di SMP Negeri...

Wabup Taput Buka Forum RKPD 2027 Fokus pada Akselerasi Ekonomi dan Kualitas SDM

Taput (Neracanews) - Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Deni Parlindungan Lumbantoruan, didampingi Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, membuka secara resmi Forum Lintas Perangkat...

NCW Terima Balasan Klarifikasi Imigrasi Soal 10 WNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan

Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyatakan telah menerima balasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang terkait permohonan...