Suka Makmue – Neracanews | Hampir seluruh daerah di Indonesia mengalami permasalahan terkait penanganan sampah, tidak terkecuali di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Oleh sebabnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya berencana akan membentuk lembaga pengelolaan persampahan.
Melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bersama Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Pembahasan Kajian Akademik Pembentukan UPTD Pengelolaan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagan Raya.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, AP, S.Sos., M.Si yang diwakili Sekretaris Daerah Ir. H. Ardimartha di Aula Bappeda Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Jum’at (7/7/2023).
Dalam arahannya, Ardimartha menyampaikan Pemkab Nagan Raya menyambut gembira dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak penyelenggara acara.
Selain itu, kepada para peserta diharapkan dapat menggali serta mendapatkan rumusan dalam menentukan dan menetapkan arah kebijakan Pemkab Nagan Raya, khususnya terhadap pengelolaan persampahan.
“Dengan menyatukan persepsi terhadap rancangan pembentukan kelembagaan UPTD pengelolaan persampahan sehingga dapat segera diwujudkan secara nyata,” ujarnya.
Lebih lanjut Sekda menjelaskan, tercapainya beberapa kesepakatan dalam penyusunan rancangan peraturan bupati terkait pembentukan UPTD sebagai lembaga pengelolaan persampahan di Kabupaten Nagan Raya, secara bertahap dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal dan terus menerus berkelanjutan semakin baik.
“Selain pemerintah, tentu saja perlu peran serta masyarakat dalam mengelola persampahan, serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan, dan keutuhan sumber daya alam dari pencemaran lingkungan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bappeda Nagan Raya Rahmattullah S.STP., M.Si menjelaskan maksud dan tujuan pelaksanaan FGD dalam rangka berkoordinasi dengan SKPK terkait dan melakukan persiapan-persiapan yang dibutuhkan untuk pembentukan UPTD Pengelolaan Persampahan.
“Semoga apa yang kita bahas bersama dalam FGD ini dapat terwujud nantinya,” ucap Rahmattullah.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Konsultan Individual Ahli Hukum, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh, Sofyati Alfyana, S.H.
Dalam acara FGD itu juga diikuti oleh Tim Teknis Kegiatan Kelembagaan dan Ranperda Sanitasi, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR melalui zoom meeting, sementara dari unsur Pemkab Nagan Raya, turut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Amran Yunus, S.P., M.T., Kepala Dinas Lingkungan Hidup, T. Zeddy Surachman, S.E., M.Si. dan sejumlah pejabat terkait lainnya serta perwakilan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh. (DAS)