Perketat Jalur Pengiriman PMI Non Prosedural Dilarang Keras Ujar Kadis Naker

Tanjungbalai – neracanews.com | Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Tenaga Kerja menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tanjungbalai Nomor: 490/10285/2025 tertanggal 26 Juni 2025 tentang Pelarangan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dan Tata Cara Persyaratan Menjadi Calon PMI Secara Prosedural.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungbalai, Irfan Zuhri, menyampaikan bahwa edaran tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungbalai sebagai bentuk edukasi dan upaya pencegahan terhadap praktik pengiriman PMI secara ilegal yang berisiko tinggi terhadap keselamatan warga.

“Surat edaran ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri. Banyak kasus kekerasan, penipuan, bahkan perdagangan manusia yang menimpa PMI non prosedural,” ujar Irfan di Tanjungbalai, Kamis.

Dalam edaran tersebut ditegaskan beberapa poin penting. Pertama, masyarakat diminta untuk tidak menjadi Calon PMI Non Prosedural mengingat tingginya risiko kejahatan, seperti korban tindak pidana, penipuan, kekerasan, serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang kerap terjadi pada PMI tanpa dokumen resmi.

Kedua, dijelaskan bahwa penempatan PMI hanya diperbolehkan di negara-negara yang memiliki sistem hukum dan peraturan ketenagakerjaan yang jelas serta menjamin perlindungan terhadap tenaga kerja asing.

Ketiga, masyarakat diminta tidak bekerja ke luar negeri secara non prosedural khususnya di negara-negara yang tergolong minim perlindungan hukum seperti di kawasan Timur Tengah dan Asia Tenggara, yakni Laos, Kamboja, Thailand, dan Myanmar.

Pemko Tanjungbalai juga mengimbau agar setiap warga yang berkeinginan menjadi PMI mengikuti prosedur resmi melalui jalur yang telah ditentukan pemerintah, termasuk melalui lembaga pelatihan dan penempatan tenaga kerja yang memiliki izin dan legalitas.

“Kami juga membuka layanan informasi dan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mengetahui tata cara yang benar dan aman untuk menjadi PMI prosedural,” kata Irfan menambahkan.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Tanjungbalai berharap dapat menekan angka PMI ilegal sekaligus meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan para pekerja migran asal daerah tersebut.

(Ilham)

CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rico Waas Lepas Delli Yudha, Sambut Fernando Batubara: Sinergi TNI dan Pemko Medan Harus Makin Kuat

Suasana keakraban dan kehangatan mewarnai acara Pisah Sambut Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan yang digelar di Ballroom Hotel Santika Dyandra Medan, Senin (14/9/2026). Wali Kota...

Ini Daftar 43 Pelajar SMKN 1 Merdeka yang Keracunan MBG

Karo - Keracunan MBG kembali menelan korban di Kabupaten Karo akibat kelalaian tata kelola program pemerintah. Sebanyak 43 pelajar SMK Negeri 1 Merdeka Kabupaten...

RDP dengan Komisi II DPR RI, Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat penataan, pengamanan, dan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)...

Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp 7,16 T, Rico Waas Fokus Optimalkan 17 Program Prioritas

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran...

Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI Cabang Asahan

KISARAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Asahan di Aula Bapperida Kabupaten Asahan, Senin...