Neracanews | Mandailing Natal – Perkara Winarti binti Sugiono bertempat tinggal dikampung Karang Rejo Desa Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kabupaten Kota Tanjung Pinang dengan Kuasa Hukumnya Afnan, SH Advokat berkantor di Jalan Jidin/Kaya Alim Lubis Dusun II Desa Batahan I Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan Surat Kuasa Khusus 4 April 2025 melawan Aswari Saragih Bin Anwar Saragih bertempat tinggal di Desa Sinunukan Central Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal memberi kuasa Kepada M Sahrin Nasution, SH Advokat yang berkantor di Jalan Willem Iskandar Nomor 10 B Desa Aek Lapan Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Maret 2025 selaku pemohon kasasi.
Dimulai gugatan awal di Pengadilan Agama Panyabungan gugatan dikabulkan sebahagian dan Aswari Saragih dengan kuasa hukumnya lakukan upaya hukum Banding, pada banding Winarti Bin Sugiono MENANG.
Tidak puas dengan hasil putusan banding Aswari Saragih Bin Anwar Saragih dengan kuasa hukumnya lakukan upaya hukum dengan mohonkan Kasasi, Winarti Bin Sugiono dengan kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Pondok Paranginan Hukum AFNAN, SH dan REKAN lakukan perlawanan hukum dengan Kontra Memori Kasasi, dari Pemohon Kasasi ternyata Mahkamah Agung Republik Indonesia ( MA RI ) menolak permohonan Kasasi yang diajukan Aswari Saragih Bin Anwar Saragi dengan kuasa hukumnya.
Kesimpulan yang artinya Winarti Binti Sugiono dengan Kuasa Hukum AFNAN, SH kembali kepada hasil banding pada putusan banding di Pengadilan Tinggi Agama Medan , artinya Winarti Bin Sugiono dengan kuasa hukumnya Afnan, SH MENANG.
Dimana pada putusannya Mahkamah Agung yang dilihat di e-Court pada bagian pengiriman berkas Kasasi pada informasi Putusan Kasasi Nomor : 415 K /AG/2025, tanggal Putusan Kasasi Rabu, 13 Agustus 2025 dengan Amar Putusan : MENOLAK PERMOHONAN KASASI DARI PEMOHON KASASI sedangkan salinan putusan belum tersedia pada halaman e-Court.
Afnan selaku Kuasa Hukum Winarti kepada awak media menjelaskan, ya Fail Putusan belum dikirim di e-court dan di E-Maill mohon bersabar, ungkap Afnan.
Dalam hal belum dikirimnya oleh Mahkamah Agung Fail putusan, Afnan mengingatkan Mohon agar jangan terpengaruh jika ada orang yang menawarkan sesuatu,
permohonan jasa itu mohon abaikan saja, ucapnya.
Afnan juga menghimbau agar segala sesuatunya mohon menunggu info dari Kantor Hukum Pondok Paranginan Hukum AFNAN, SH dan REKAN, yang bernaung di Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI ) DPN Prof Dr Otto Hasibuan, SH, MM, Peradi Tower.
Demikian disampaikan untuk jadi perhatian kita bersama, Sebut Afnan. (AHS/Tim)



