Medan – Polrestabes Medan beserta personil Gabungan dari BKO Sat Brimob Polda Sumut dan BKO Satpol PP Kota Medan menggerebek lokasi yang diduga dijadikan barak tempat peredaran narkoba, judi dan mesin jackpot di kawasan Desa Tanjung Pamah Jalan Sei Petani, Kec. Kutalimbaru, kabupaten Deliserdang, Sabtu (20/08/22).
Penggerebekan ini dipimpin Kabag Ops AKBP Arman Muis SH SIK MM didampingi Kasat Intelkam AKBP Ahyan S.Sos M.M, Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH.
Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan penggerebekan ini dilakukan atas perintah Kapolrestabes Medan dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tanjung Pamah Jl. Sei Petani, kecamatan Kutalimbaru, Kab Deliserdang, diduga menjadi tempat peredaran narkoba dan Judi.
“Atas informasi diterima, kemudian Bapak Kapolrestabes Medan memerintahkan personel untuk melakukan pengecekan dan penyisiran ke lokasi,” kata Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH.
Setibanya di lokasi, Kasat Reskrim menyebutkan petugas menemukan beberapa gubuk yang diduga dijadikan barak tempat bermain judi dan peredaran narkoba.
“Dari lokasi turut diamankan barang bukti 3 unit kotak mesin jackpot, Alat hisap sabu/bong, Buku rekap penjualan sabu, Coin mesin jackpot 1/4 Kg, 6 buah Sajam dan Ratusan plastik clip untuk penjualan sabu,” ungkapnya.
Kasat Reskrim mengajak kepada warga masyarakat untuk mendukung dalam memberantas perjudian dan peredaran narkoba demi terciptanya Kota Medan yang aman dan kondusif.
“Mari kita bersama sama menciptakan Kota Medan yang aman dan bersih dari perjudian dan peredaran narkotika,” pungkasnya.(Surya Turnip)