Kamis, Agustus 21, 2025
spot_img

Pengadilan Negeri Tarutung Batalkan Penetapan Tersangka HES, Kegiatan ISP Dinas Kominfo Taput

Tapanuli Utara – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung akhirnya membatalkan penetapan HES sebagai tersangka (TSK) pada kegiatan Internet Service Provider (ISP) atau penyediaan layanan internet di Dinas Kominfo Tapanuli Utara tahun anggaran 2019 sampai 2021, yang sebelumnya ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, pada Desember 2022 yang lalu.

Pembatalan penetapan tersangka penyediaan layanan Internet di dinas Kominfo tersebut sesuai dengan putusan Hakim Agung Cory Fondrara l dalam amar putusannya tentang permohonan praperadilan nomor:1/Pid.Pra/2023/ Pn.Trt, pada Kamis 2 Februari lalu.

Hal itu disampaikan oleh Sabungan Parapat, SH, ketua tim kuasa hukum HES, selaku pemohon pra peradilan kepada wartawan di Tarutung, Selasa 7 Februari 2023.

Sabungan menjelaskan, permohonan pra peradilan ke PN Tarutung terkait penetapan status tersangka pada kliennya HES, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyediaan layanan internet Dinas Kominfo Taput, oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, dilakukan karena penetapan HES sebagai tersangka atas kegiatan IPS di Dinas Kominfo oleh Kejaksaan Tapanuli Utara dinilai tidak tepat.

“Penetapan tersangka terhadap HES, klien kami tidak tepat. Oleh karena itu, kita mohonkan prapid ke PN Tarutung. Dan prapid adalah hak asasi dari setiap orang sesuai dengan yang diatur dalam Undang – Undang Dasar pasal 28 tentang kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Dan sesuai dengan undang- undang HAM nomor 39 pasal 17 bahwa setiap orang tanpa diskriminasi berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi,” kata Sabungan.

Dijelaskan, alasan pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap HES tidak tepat sehingga mengajukan pra peradilan diantaranya dalam penetapan tersangka terhadap HES, Kejari Tapanuli Utara tidak mencantumkan dengan jelas berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kegiatan penyediaan layanan internet di Dinas Kominfo pada Tahun anggaran 2019 sampai 2021, dimana HES sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Padahal, lanjutnya, nominal kerugian negara seharusnya dicantumkan dalam surat penetapan tersangka.

Selain itu, kata Sabungan, dalam penetapan HES sebagai tersangka, yang menyatakan adanya kerugian negara dalam kegiatan penyediaan layanan Internet Dinas Kominfo Taput pada tahun 2019 sampai 2021 disebut bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Padahal yang menyatakan ada tidaknya kerugian negara adalah wewenang BPK sebagaimana dalam ketentuan yang diatur dalam pasal 10 undang – undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK,” terangnya.

Dan setelah melewati beberapa persidangan, lanjut Sabungan, permohonan prapid tersebut pun diputus. Sesuai dengan amar putusan hakim menyatakan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Tapanuli Utara nomor Nomor: 01/l.2.21/fd.1/02/2022 tanggal 21 februari 2022 jo, Surat Perintah Penyidikan Kepala kejaksaan Negeri Tapanuli utara Nomor:03/l.2.21/fd.1/12/2022 tanggal 8 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/L.2.21/Fd.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022, yang menetapkan pemohon (HES) sebagai tersangka terkait peristiwa pidana adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Dalam amar putusan juga, menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon (Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara) terkait peristiwa pidana dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon (HES) adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Serta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon.

“Putusan Pra Peradilan ini sudah inkrah, Final dan Binding. Sehingga tidak ada upaya hukum yang lain yang dapat dilaksanakan para pihak atas putusan tersebut. Dan sebagai penegak hukum, seharusnya menghormati putusan pengadilan ini,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Natanael, Humas PN Tarutung yang dikonfirmasi di kantornya membenarkan putusan praperadilan yang diajukan HES terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tarutung telah diputuskan oleh Hakim PN Tarutung yang menangani perkara tersebut.

“Putusannya menyatakan surat perintah penetapan tersangka terhadap HES oleh kejaksaan Tapanuli Utara tidak sah dan tidak berkekuatan hukum,” tukasnya. (Henry)

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Percepat Pertumbuhan Investasi di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Beri Insentif ke Pelaku Usaha

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan kabar baik bagi pelaku usaha, yakni insentif berupa potongan pajak. Kabar baik ini...

Siswa Sekolah di Sumut Kini Bisa Cek Kesehatan Gratis, Bobby Nasution Minta Segera Tindaklanjuti Apabila Ditemukan Penyakit

SERGAI - Siswa sekolah, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA), di Sumatera Utara (Sumut), kini...

Rico Waas: Seni Pertajam Intuisi, Kembangkan Kreativitas

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengatakan seni—termasuk musik—mampu mempertajam intuisi sekaligus mengembangkan kreativitas. Hal ini disampaikan Rico Waas pada Rabu (20/8/2025) di...

Audiensi pada Rico Waas, Keuskupan Agung Medan Sampaikan tentang Daya Tampung Gereja Katedral

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima audiensi Keuskupan Agung Medan di Balai Kota, Rabu (20/8/2025). Dalam pertemuan itu pihak keuskupan menyampaikan...

Gubernur Sumut Bobby Nasution Tekankan Pentingnya Sinergi BPS dan Pemprov dalam Pengelolaan Satu Data

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyebutkan sinergitas pengelolaan Satu Data antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Badan Pusat Statistik...