Pengadaan 5 Unit Mobil Dinas Senilai 2,86 Miliar, Kebijakan Pemerintahan Bupati Humbahas Sebelumnya

Humbahas (Neracanews) | Pengadaan lima unit mobil dinas senilai Rp 2,86 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) yang direalisasikan pada APBD 2025, ternyata merupakan program yang disetujui pada masa pemerintahan sebelumnya.

Hal itu disampaikan oleh Kadis Kominfo Humbahas Batara Franz Siregar saat dikonfirmasi wartawan via selulernya, Sabtu (9/8/2025).

Franz mengatakan, penganggaran pengadaan mobil dinas itu, bukan kebijakan pemerintah saat ini, melainkan saat pemerintahan Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor.

Selain itu, penganggarannya juga tidak melalui persetujuan DPRD Humbahas, karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Annggaran (TA) 2025 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) setelah DPRD dan Pemerintah Daerah tidak mencapai kesepakatan dalam pembahasan Rancangan APBD hingga batas waktu yang ditentukan tahun lalu.

Artinya kata dia, penganggarannya murni kebijakan dari bupati sebelumnya. Jadi pemerintah saat ini hanya menjalankan kebijakan anggaran pemerintah sebelumnya.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan, penganggaran mobil dinas itu murni kebijakan pemerintah sebelumnya. Saat itu bupati yang menjabat bapak Dosmar Banjarnahor. Bupati/Wakil Bupati saat ini kan baru dilantik pada awal bulan Februari 2025 lalu. Jadi jelas bukan kebijakan bupati/wakil bupati saat ini,” kata Franz.

Terpisah, Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora saat dikonfirmasi terkait pengadaan mobil dinas itu membenarkan, kalau pengadaan mobil dinas itu tidak atas persetujuan mereka, karena APBD TA 2025 ditetapkan melalui Perkada.

“Tidak ada persetujuan DPRD anggaran APBD 2025, karena Perkada. Hanya TPAD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yang mengetahuinya,” katanya sembari menambahkan, hanya P-APBD 2025 yang diketuk dan dibahas bersama Pemkab dan DPRD.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Resva Panjaitan mengaku belum ada menerima laporan pertanggungjawaban pengadaan barang/jasa, sesuai informasi dari PPKnya (Kabag Umum).

“Saat ini mereka sedang persiapkan dokumen SPM (surat perintah membayar) untuk pembayaran kepada penyedia (Auto 2000),” ucap Resva.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efesiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan landasan penting dalam mengarahkan langkah strategis pelaksanaan anggaran, terutama di tengah tuntutan efesiensi, dengan tujuan anggaran lebih fokus pada program prioritas dan target kinerja pelayanan publik.

Ditengah efesiensi anggaran yang didengungkan Pemerintah Pusat, Pemkab Humbahas melakukan pengadaan lima (5) unit mobil dinas total sebesar Rp 2,86 miliyar.

Saat dikonfirmasi kepada Syukur B. Marbun, Kabag Umum Sekretariat Daerah Pemkab Humbahas, Kamis (7/8/2025) mengatakan pengadaan lima mobil dinas, yakni, empat mobil jenis Fortuner Tipe 2,4 G dan satu lagi Toyota Hiace, tiga unit diperuntukkan bagi Forkopimda, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas, Ketua Pengadilan Negeri Tarutung, dan Kapolres Humbahas. Sedangkan dua unit lagi untuk mobil dinas Sekdakab Humbahas serta PKK.

Pengadaan ini merupakan anggaran tahun yang lewat berdasarkan permohonan masing-masing Forkopimda. Pembelian lima unit mobil dinas baru dianggarkan dari APBD tahun 2025. Harga per unit Fortuner dianggarkan Rp 549.700.000,- sedang mobil dinas untuk PKK jenis Toyota Hiace Rp 663.900.000,-.

Syukur menjelaskan, untuk pengadaan kelima mobil tersebut dilakukan melalui e-katalog, dan kendaraan yang dibeli dari pihak showroom Auto 2000 Jalan Sisingamangaraja, Medan dan sudah diserahkan ke masing-masing pihak. “Sudah kita serahkan secara hibah, secara administrasi belum lengkap,” kata Syukur. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Genjot Ekonomi Desa, Pemprov Sumut Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Pelatihan dan Klinik Usaha

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya mendorong peningkatan perekonomian desa melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hingga saat ini,...

Stok Pupuk Bersubsidi Terbatas, Pemkab Taput Perketat Pengawasan Distribusi

Taput (Neracanews) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) menunjukkan komitmennya dalam mengawal distribusi sarana produksi pertanian. Tim gabungan Pemkab Taput melakukan monitoring Harga...

Erni Hutauruk Dilaporkan, Erikson Sianipar: Apa yang Diucapkan Harus Bertanggung Jawab

Taput (Neracanews) Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Sianipar, resmi melaporkan Erni Mesalina Hutauruk ke Polres Tapanuli Utara. Laporan ini dilatarbelakangi dugaan...

Hotbin Simaremare : “Borok Erikson bukan urusan partai politik”

Hotbin Simaremare, Kuasa hukum Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Erni Hutauruk menegaskan, bahwa persoalan hukum yang menyeret Ketua Koperasi HKTI Erikson Sianipar bukan menyoal...

Perkara Harta Gono-gini Winarti Binti Sugiono dengan Aswari Saragih Bin Anwar Saragih Berujung Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan oleh Pengadilan Agama Panyabungan

Neracanews | Mandailing Natal – Perkara Winarti binti Sugiono bertempat tinggal dikampung Karang Rejo Desa Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kabupaten Kota Tanjung...