Penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada hunian sewa Rumah Susun Kayu Putih dan Rumah Susun Sei Seruai. Kemudian bantuan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH), fasilitasi pelaksanaan bedah rumah program dari kementerian dan lembaga negara serta memfasilitasi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) pihak swasta kepada masyarakat pemilik RTLH-MBR, menjadi sekian dari upaya yang dilakukan Pemko Medan guna mempercepat memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat kurang mampu.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Jawaban Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Gedung DPRD Medan, Senin (9/10). Jawaban ini disampaikan guna menjawab Pemandangan Umum Fraksi PDI-P.
Kemudian, menjawab Pemandangan Umum Partai Keadilan Sejahtera terkait berapa banyak pengembang yang menyerahkan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman dalam waktu tiga tahun terakhir, Aulia Rachman mengungkapkan, Tim Verifikasi Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman Pemko Medan telah melakukan verifikasi sebanyak 106 perumahan.
“Yang telah diserahterimakan sebanyak 38 perumahan dan telah dilaporkan kepada KPK RI melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI. Sementara, pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU, Pemko Medan melalui Tim Verifikasi PSU telah mengirim surat pemberitahuan dan peringatan dari Wali Kota. Tim juga telah melakukan peninjauan lapangan ke beberapa pengembang bersama KPK dan Kejari untuk percepatan penyerahan PSU tersebut,” ungkap Aulia Rachman.
Terkait Pemandangan Umum Partai Amanat Nasional tentang bagaimana perkembangan lokasi kawasan kumuh atau permukiman kumuh di Kota Medan saat ini, Aulia Rachman menjelaskan jika progres pengurangan kawasan kumuh Kota Medan Tahun 2022 telah mengalami penurunan sebesar 200,60 Ha dari 506,60 Ha menjadi 306 Ha.
Sementara itu menjawab Pemandangan Umum Partai Demokrat tentang apakah kawasan siap bangun dan lingkungan siap bangun masih tersedia di Kota Medan, Aulia Rachman menyampaikan, kawasan siap bangun yang ada saat ini di Kota Medan berada di Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan yang saat ini dibangun oleh Perum Perumnas.
Sedangkan soal lahan perkuburan yang sudah tidak memadai lagi, jelas Aulia, Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Ruang dan Tata Ruang (Perkim Citaru) Kota Medan terus berupaya menyediakan lahan untuk tempat pemakaman umum baru, di antaranya pembangunan TPU Muslim di Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan dan TPU Kristen di Kelurahan Sei Mati, Medan Labuhan. (As)