Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

Pemko Medan Sosialisasikan Perda No 1 tahun 2022 tentang RTRW Kota Medan Tahun 2022-2042

Medan- Pemko Medan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 1 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan tahun 2022-2024. Sosialisasi ini dibuka oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution diwakili Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman di Hotel Santika Dyandra, Selasa (15/3/2022). Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari ini di ikuti oleh para pimpinan OPD, Camat dan Lurah sekota Medan.

Dalam sambutan tertulis Wali Kota Medan yang dibacakan oleh Sekda Kota Medan disebutkan beberapa hal penting yang mendasari eksistensi Perda RTRW Kota Medan ini, pertama yakni Kota Medan dalam konstelasi regional memiliki fungsi strategis mulai dari penetapan sebagai pusat kegiatan nasional dalam rencana tata ruang wilayah nasional hingga sebagai pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dalam rencana tata ruang kawasan perkotaan Mebidangro.

Selain itu juga, isu penataan ruang di Kota Medan selama ini tendensinya ialah terjadinya ketimpangan wilayah utara-selatan yang dibuktikan dari analisis densitas pusat pelayanan yang cenderung berada dipuat kota. Padahal secara keruangan kawasan utara memiliki potensi untuk dikembangkan dengan lebih baik. Potensi tersebut di dukung dengan adanya ketersediaan lahan relatif lebih banyak dibandingkan dengan pusat kota, keberadaan Pelabuhan untuk memudahkan sistem logistik dan potensi untuk dikembangkan menjadi Waterfront City.

“Hal ini lah yang menjadi latar belakang dilakukanya revisi terhadap Perda rencana tata ruang terdahulu, apalagi ini juga sejalan dengan implikasi undang-undang cipta kerja pada aspek penataan ruang dimana penataan ruang merupakan langkah strategis Pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja.”kata Sekda Kota Medan.

Disamping itu lanjut Sekda lagi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat, dimana proporsi ruang terbuka hijau publik paling sedikit 20% dari luas wilayah kota. Tentunya hal ini menjadi tantangan bagi Pemko Medan mengingat laju urbanisasi kota Medan salah satu yang tertinggi di Indonesia, salah satunya berdampak pada ketersediaan lahan perkotaan. Oleh karena itu alokasi ruang terbuka hijau telah diupayakan semaksimal mungkin dalam Perda ini.

“Untuk itu kami terus mendorong perwujudannya melalui pembebasan lahan dan serah terima prasaranan, sarana dan utilitas perumahan.”sebut Sekda Kota Medan.

Apalagi komitmen terhadap pemenuhan ruang terbuka hijau, sebut Sekda lagi juga telah tercantum dalam salah satu misi RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 yaitu Medan membangun dengan program unggulan revitalisasi penambahan taman dan hutan kota.

“Dalam kurun waktu dua tahun ini Pemko Medan telah membebaskan lahan dengan fungsi ruang terbuka hijau seluas 3 hektar.”lanjutnya.

Untuk itu Sekda berharap agar Perda RTRW Kota Medan ini dapat menjadi dokumen perencanaan spasial yang dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kota Medan, salah satunya dalam memberikan kemudahan bagi investasi di kota Medan namun tetap mempertahankan keberlangsungan lingkungan hidup melalui penyediaan ruang terbuka hijau.

“Rencana tata ruang ini harus betul-betul di pikirkan secara matang guna mendongkrang potensi investasi di kota Medan. Oleh sebab itu saya berharap seluruh peserta dapat mempedomani Perda Kota Medan ini, sehingga pembangunan di kota Medan tidak terhambat.”harap Sekda.

Dalam sosialisasi ini juga turut menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya yakni Kasubdit Perencanaan Tata Ruang, Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Kementerian ATR/BPN, Nuki Hariati, Kasi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Penataan Ruang Prov. Sumatera Utara, Nerita Hyrumape, dan Kepala Bappeda Kota Medan, Benny Iskandar. (Afs)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

Medan - Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Medan bersama perwakilan Palang Merah Amerika beraudiensi dengan Pemko Medan, Kamis (12/3/2026). Rombongan diterima Wakil Wali Kota...

Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana

MEDAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut mengembangkan satu data tunggal kebencanaan melalui portal...

Dewan Pendidikan Taput Dilantik, Diharapkan Dorong Kemajuan Pendidikan dan Pembentukan Karakter

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, melantik anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Taput dalam acara yang berlangsung di SMP Negeri...

Wabup Taput Buka Forum RKPD 2027 Fokus pada Akselerasi Ekonomi dan Kualitas SDM

Taput (Neracanews) - Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Deni Parlindungan Lumbantoruan, didampingi Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, membuka secara resmi Forum Lintas Perangkat...

NCW Terima Balasan Klarifikasi Imigrasi Soal 10 WNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan

Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyatakan telah menerima balasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang terkait permohonan...