Karo- Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting tinjau kawasan pengembalan ternak Nodi yang berada di Desa Mbal-mbal Petarum Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Selasa (11/01/2022).
Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting mengatakan, bahwa lahan yang sering disebut Mbal-mbal Nodi ini memiliki luas 682 hektar, namun diketahui sebagian besar sudah dialihfungsikan menjadi lahan pertanian.
Pemkab Karo akan mengembalikan ke fungsi awal peruntukan lahan ini untuk pengembalaan ternak, dengan berpegang pada Perda 03 Tahun 2021, dimana semua masyarakat akan memiliki hak yang sama untuk pengembalaan ternak di lahan perjalangen Nodi ini dengan mengikuti peraturan dan regulasi yang ada.
“Kita berharap semua lapisan masyarakat dapat mendukung program pemerintah Kabupaten Karo sehingga semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat dari lahan pemgembalaan Nodi ini.”ungkap Wakil
Bupati.
Sementara itu, anggota DPRD Karo Sipken Ginting, terkait perda 03 tahun 2021 atas Lahan Perjalangen (pengembalaan ) mbal-mbal Nodi tersebut, meminta Pemkab Karo agar membuat aturan yang tegas terkait tapal batas area penggembalaan ternak dengan petani, mbal mbal Nodi, sehingga kedepannya tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari antara petani dan peternak di kawasan tersebut.
Turut hadir mendampingi Wakil Bupati Karo, Kepala Bapeda Nasib Sianturi, Kadis Pertanian Metehsa Karo-Karo Purba, Kadis PUPR Edward Sinulingga, Kakan Satpol PP Hendrik Tarigan, mewakil Kapolsek dan Danramil Laubaleng. (Afs)