Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Mandailing Natal Diringkus Polisi

Medan- Jefri Barata Lubis (40) wartawan korban pengeroyokan di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Mandailing Natal pada Jumat (4/3/2022) lalu, akhirnya di paparkan Polda Sumut, Senin (14/3/2022) sore.

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan bahwa pelaku pengeroyok Jefri Barata Lubis sudah dijadikan tersangka dan berjumlah empat orang.

Ke empat tersangka inisial AL (26) warga Desa Mompang Juli, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina, SL (36) warga Desa Sigalapung Julu, Kecamatan Panyabungan, Madina, EMR (41), warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Madina dan RS alias Marzuki (40) warga Jalan Bermula Ujung, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Madina.

Menurut Tatan, setelah laporan korban Jefri Barata Lubis pada Sabtu (5/3/2022), Dirreskrimum langsung membentuk tim gabungan Subdit III Jahtanras bersama Satreskrim Polres Madina untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap serta menangkap pelaku. Tim gabungan dipimpin Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Edi Sukamto.

Pada Selasa (7/3/2022) pagi, tim gabungan mengetahui persembunyian para tersangka pengeroyokan disebuah kebun milik saudara salah seorang tersangka. Kemudian, tim melakukan pengejaran hingga pada hari itu juga ke 4 tersangka ditangkap di Desa Janji Manahan Kecamatan Batangonan Padang Lawas Utara (Paluta).

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diboyong ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ditambahkan Kombes Tatan, saat di TKP AL melakukan pemukulan pertama lalu di ikuti 3 orang lainnya.

Tersangka AL berperan memukul bagian pipi kanan korban satu kali dan mengajak teman-temannya berkumpul. Tersangka RS memukul kepala belakang korban 7 kali. EMR memukul wajah korban 1 kali, RS alias Marzuki memiting leher korban dan memukul bagian wajah dua kali.

Untuk motif pengeroyokan karena ada pemberitaan terhadap seseorang yang merupakan Ketua para tersangka di salah satu ormas di Madina.

Hingga mereka (tersangka) melakukan inisiatif melobi agar berita dihapus, namun tidak ada titik terang. Kemudian tersangka AL emosi hingga terjadilah pengeroyokan itu.

“Diketahui motif pengeroyokan adalah karena ada pemberitaan terhadap seseorang yang merupakan Ketua para tersangka disalah satu ormas di Madina, hingga mereka (tersangka) melakukan inisiatif melobi agar berita dihapus, namun tidak ada titik terang, kemudian tersangka AL emosi hingga terjadilah pengeroyokan itu,” jelas Tatan.

Atas perbuatan ke 4 tersangka diancam dengan KUHP pasal 170 ayat 1 subs Pasal 351 ayat 1, pidana penjara selama-lamanya 5 tahun enam bulan. (As)

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

Medan - Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Medan bersama perwakilan Palang Merah Amerika beraudiensi dengan Pemko Medan, Kamis (12/3/2026). Rombongan diterima Wakil Wali Kota...

Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana

MEDAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut mengembangkan satu data tunggal kebencanaan melalui portal...

Dewan Pendidikan Taput Dilantik, Diharapkan Dorong Kemajuan Pendidikan dan Pembentukan Karakter

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, melantik anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Taput dalam acara yang berlangsung di SMP Negeri...

Wabup Taput Buka Forum RKPD 2027 Fokus pada Akselerasi Ekonomi dan Kualitas SDM

Taput (Neracanews) - Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Deni Parlindungan Lumbantoruan, didampingi Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, membuka secara resmi Forum Lintas Perangkat...

NCW Terima Balasan Klarifikasi Imigrasi Soal 10 WNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan

Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyatakan telah menerima balasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang terkait permohonan...