Neracanews |
Medan – Sejumlah papan reklame yang diduga melanggar aturan marak di Kota Medan. Pasalnya pengusaha billboard dinilai tidak mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Larangan Rokok (KTR).
Amatan wartawan beberapa minggu terakhir menjelang lebaran yang lalu, hampir disetiap jalan di Kota Medan bertebar Billboard yang memasang Iklan Rokok Tembakau.
Hingga saat ini, beberapa ruas jalan Kota Medan yang masih terpasang Iklan Rokok Tembakau antara lain, jalan Brigjend Katamso tepatnya di Gedung Restoran Prito Chikcan, Videotron Yuki Simpang Raya, simpang jalan H. Adam Malik (Air mancur bank bukopin), Jalan Gatot Subroto Kantor Partai Demokrat, SPBU Jalan Guru Patimpus, Karoke Milo Jalan Guru Patimpus, Jalan Kapten Muslim Pajak Sei Kambing, Simpang Jalan Amir Hamzah – Kapten Muslim, Jalan Setia Budi, Simpang Jalan Jamin Ginting – Dr.Mansyur, Jalan Mangkubumi (Sekitar Rm Sinar Pagi) dan Jalan Iskandar Muda (Sekitar Ramayana Pringgan).
Dari beberapa merek Rokok salah satu yang paling dominan ialah Rokok Surya yang di produksi oleh PT.Gudang Garam.
Adapun merek Billboard yang diduga memasang Iklan Rokok Tembakau dikawasan Bebas Rokok itu salah satunya adalah Billboard Merek Sumo yaitu pada Restoran Prito Chikcan simpang Waspada.
Banyaknya Iklan Rokok Tembakau yang bertebar diruas-ruas jalan Kota Medan ini diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 dan Perda Wali Kota Medan Nomor 03 Tahun 2014 tentang Laranga Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Adapun kawasan tanpa Rokok yang diatur didalam Perda Wali Kota Medan No 03 Tahun 2014 antara lain :
1.Pasar Modren
2.Pasar Tradisional
3.Tempat Wisata
4.Tempat Hiburan
5.Hotel
6.Restoran dan Rumah Makan
7.Tempat Rekreasi
8.Tempat Olahraga
9.Halte
10.Terminal Angkutan Umum
11.Terminal Angkutan Barang
12.Pelabuhan Laut
13.Bandara dan
14.Tempat Umum Lainnya.
Hal ini diperparah akibat adanya dugaan pembiaran dari Pemko Medan dalam hal pengawasan dan penindakan.
Setidaknya terdapat 9 SKPD didalam Perda Wali Kota Medan Nomor 03 tahun 2014 yang fungsinya melakukan pembinaan tentang KTR dan pembinaan tersebut berkoordinasikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Saat dikonfirmasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda Wali Kota Medan Nomor 03 Tahun 2014 masih berlaku atau tidak, Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan Benni Sinomba enggan berkomentar. Melalui Sekretaris BP2RD Ody Batubara mengatakan “Bapenda tidak mengurus izin reklame. Itupun saya akan teruskan ke bidang terkait” ujarnya.
Dilain sisi, Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan Endar Sutan Lubis pada Kamis (27/4), menuturkan akan segera mengecek izin papan reklame yang diduga menyalahi aturan tersebut.
“Trims besok kita cek izinnya” ucap Endar singkat.(021)